Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan sudah menemukan 14 pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Pelanggaran itu setelah berakhirnya masa pencocokan dan penelitian (coklit) pada 14 Maret.
Pantarlih
Disesuaikan dengan DP4, Kebutuhan Pantarlih di Pamekasan Menyusut 210 Orang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mencatat kebutuhan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyusut 210 orang. Prediksi kekurangan itu berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.