Khawatir Disalahkangunakan, Anggota DPRD Pamekasan Minta Ketentuan Potong Gaji untuk Tapera Dikaji Ulang

News19 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Ketentuan pemotongan gaji tiga persen bagi pekerja swasta, non swasta, dan pekerja mandiri menjadi sorotan publik. Pemotongan itu diperuntukkan untuk tabungan perumahan rakyat (tapera).

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Wardatus Sarifah mengatakan, kebijakan itu perlu dikaji ulang oleh pihak terkait sebelum diterapkan di daerah. Pasalnya, ketentuan itu mengandung kerancuan tersendiri. Menurutnya, jangan  sampai kebijakan itt nantinya memberatkan pekerja.

Secara umum, lanjut politisi perempuan itu, peraturan tersebut memang cukup efektif dalam menjamin ketersediaan papan masyarakat. Namun, untuk daerah Pamekasan sendiri, ketersediaan papan bukan menjadi permasalah yang utama. Kata Wardah, masih banyak persoalan lain yang perlu penanganan khusus, seperti soal pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:  Meski Gratis, Animo Pengajuan Uji KIR di Pamekasan Justru Menurun

Pihaknya juga khawatir, iuran yang ditarik bulanan itu mengendap dan disalahgunakan. Sehingga, yang awalnya untuk pemenuhan kebutuhan pekerja, justru berbanding terbalik.

“Secara umum memang menguntungkan. Tapi dengan catatan, harus benar-benar terealisasi dengan efektif. Jadi harus benar-benar dikaji oleh pemerintah daerah. Meskipun programnya bagus, kalau tidak terlaksana dengan baik, percuma,” ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin menyampaikan, pihaknya setuju atas aturan tersebut. Sebab, dikemudian hari, angsuran itu bisa diklaim oleh pekerja, seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD, Politisi Muda PKB Songsong Kebangkitan dan Inovasi Memajukan Pamekasan

Sementara saat ditanya soal mekanisme pemberlakuannya di daerah, Muttaqin menyebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.

“Belum bisa berkomentar banyak soal itu. Tapi, kalau sudah kebijakan dari pusat, ya nunggu gimana aturan resminya aja nanti. Kalau secara pribadi setuju,” terangnya kepada Kabar Madura.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *