KABAR MADURA | Ketentuan pemotongan gaji tiga persen bagi pekerja swasta, non swasta, dan pekerja mandiri menjadi sorotan publik. Pemotongan itu diperuntukkan untuk tabungan perumahan rakyat (tapera).
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Wardatus Sarifah mengatakan, kebijakan itu perlu dikaji ulang oleh pihak terkait sebelum diterapkan di daerah. Pasalnya, ketentuan itu mengandung kerancuan tersendiri. Menurutnya, jangan sampai kebijakan itt nantinya memberatkan pekerja.
Secara umum, lanjut politisi perempuan itu, peraturan tersebut memang cukup efektif dalam menjamin ketersediaan papan masyarakat. Namun, untuk daerah Pamekasan sendiri, ketersediaan papan bukan menjadi permasalah yang utama. Kata Wardah, masih banyak persoalan lain yang perlu penanganan khusus, seperti soal pendidikan dan kesehatan.
Pihaknya juga khawatir, iuran yang ditarik bulanan itu mengendap dan disalahgunakan. Sehingga, yang awalnya untuk pemenuhan kebutuhan pekerja, justru berbanding terbalik.
“Secara umum memang menguntungkan. Tapi dengan catatan, harus benar-benar terealisasi dengan efektif. Jadi harus benar-benar dikaji oleh pemerintah daerah. Meskipun programnya bagus, kalau tidak terlaksana dengan baik, percuma,” ungkapnya, Kamis (30/5/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin menyampaikan, pihaknya setuju atas aturan tersebut. Sebab, dikemudian hari, angsuran itu bisa diklaim oleh pekerja, seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara saat ditanya soal mekanisme pemberlakuannya di daerah, Muttaqin menyebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.
“Belum bisa berkomentar banyak soal itu. Tapi, kalau sudah kebijakan dari pusat, ya nunggu gimana aturan resminya aja nanti. Kalau secara pribadi setuju,” terangnya kepada Kabar Madura.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman