Kuota Terpenuhi, Pengajuan Sertifikat Halal Self Decler Tunggu Kuota Tambahan

News138 views

KABAR MADURA | Kuota pengajuan sertifikat halal gratis atau self decler tahun ini sudah terpenuhi. Secara nasional, kuota 2024 sebanyak satu juta pengajuan. Per Juni kemarin, kuota tersebut sudah habis, sehingga pengajuan sertifikat halal setelah itu harus berbayar.

Anggota Satgas Halal Kemneterian Agama (Kemenag) Pamekasan Wildan mengatakan, capaian sertifikat halal di Kota Gerbang Salam tembus di angka 8.501 usaha menengah kecil dengan 12.790 produk. Hal itu tidak pernah lepas dari adanya program pengajuan sertifikat gratis tersebut. Sehingga, antusiasme masyarakat untuk mengurus sertifikat halal cukup tinggi.

“Sekitar Juni kemarin sudah terpenuhi (kuotanya). Kalau ada yang mengajukan lagi, itu bayar. Usaha menengah kecil sekitar Rp300 ribu. Selain itu, ada yang Rp5 juta hingga Rp12,5 juta,” paparnya, Kamis (4/7/2024).

Kendati sudah terpenuhi, Wildan mengungkapkan, bakal ada penambahan kuota untuk pengajuan sertifikat halal. Namun, terkait jumlah dan realisasinya masih belum bisa dipastikan, sebab menunggu keputusan dari pusat. Penambahan kuota tersebut tentu menjadi angin segar bagi pelaku usaha. Wildan berharap, penambahan sertifikat halal itu bisa segera terealisasi agar bisa mengurangi beban palaku usaha.

Insyaallah ada penambahan tahun ini, tapi tidak tahu berapa, karena berkaitan dengan anggaran juga. Sementara, pengajuannya reguler, atau yang berbayar,” ujarnya.

Sementara itu, Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alfalah (STAIFA) Pamekasan Istianah menilai, terpenuhinya legalitas halal juga tidak kalah penting dengan terpenuhinya legalitas merek. Sehingga, memang perlu dikantongi oleh pelaku usaha. Sebab, menurutnya, pemenuhan legalitas pada suatu produk menjadi daya tarik sendiri bagi pelanggan. Kendati demikian, yang perlu menjadi catatan, pembinaan terhadap pelaku usaha harus dimasifkan.

“Jangan sampai segala legalitas produk sudah terpenuhi, tapi usahanya mandek di tengah jalan. Itu yang harus diperhatikan juga oleh pemerintah setempat, selain memfasilitasi pengajuan legalitas gratis,” ungkap dosen Ekonomi Syariah itu.

Terpisah, Pendamping Halal Center Cendikia Muslim Cabang Pamelasam Zubaidi mengutarakan, dalam proses pengajuan sertifikat halal, produk harus sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Sebelum diverifikasi, pihaknya memastikan keberadaan produk benar-benar ada. Hal itu dilakukan untuk menghindari manipulasi data.

Dikatakan, semenjak kuota pengajuan sertifikat halal gratis sudah habis, aktivitas pengajuan yang dilayani tidak terlalu signifikan.

“Tahun sebelumnya, pengajuannya hanya menyertakan foto produknya. Tapi sekarang harus beserta dengan pengusahanya. Jadi, kami ke lapangan untuk memastikan bahwa, produk dan usahanya sesuai dengan data yang diajukan,” tukasnya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *