KABAR MADURA | Kepastian hukum penanganan kasus korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) tahun anggaran 2022 hingga saat ini masih jalan di tempat. Padahal, kasus tersebut sudah bergulir sejak tiga tahun lalu.
Tahun 2024, Polres Pamekasan sudah memeriksa 14 saksi terkait dugaan kasus korupsi GBP tersebut. Namun, hingga pertengahan tahun 2025, belum ada titik terang atas penyelesaian kasus itu.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengaku, kasus tersebut masih proses penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, dalam proses penyelesaian kasus, perlu dilakukan dengan SOP yang berlaku. Sehingga, membutuhkan waktu dan bukti yang cukup untuk memastikan kepastian hukumnya.
“Kami juga ingin kasus ini bisa segera terungkap. Tapi, hambatan-hambatan tentu tidak hanya dari kami. Kami meminta hasil investasi juga harus mengajukan ke instansi lain,” jelasnya, Kamis (19/6/2025).
Diketahui, GBP yang melekat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan itu merupakan program promosi untuk memasarkan produksi batik lokal.
Program tersebut dilaksanakan pada tahun 2022, saat masa pemerintahan Bupati Baddrut Tamam. Lokasi yang dijadikan sasaran promosi di antaranya Kota Malang, Tuban, Surabaya, Bromo, dan Bali dengan alokasi anggaran Rp1,5 miliar. (nur/din)





