KABAR MADURA | Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mempertahankan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya lokal. Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD Sumenep tengah menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris.
Ketua Pansus Raperda Keris DPRD Sumenep Mulyadi menyampaikan optimisme tinggi bahwa regulasi penting ini akan rampung paling lambat pada akhir tahun 2025. Naskah akademik sebagai dasar pembahasan juga telah tuntas, bahkan telah mendapatkan pengesahan usai dikaji mendalam bersama tim ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang.
“Kami optimis pembahasan Raperda ini bisa selesai tahun ini. Kajian akademiknya sudah solid, dan prosesnya dilakukan secara komprehensif serta melibatkan pihak-pihak yang berkompeten,” kata Mulyadi, Kamis (19/6/2025).
Langkah strategis ini dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian DPRD Sumenep terhadap keberlangsungan budaya keris yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon budaya khas Madura, khususnya Sumenep.
Menurut Mulyadi, perlindungan terhadap keris melalui jalur regulasi tidak bisa ditunda. Sebab, tanpa payung hukum, warisan leluhur ini berisiko tergeser oleh perubahan zaman.
“Perda ini menjadi payung hukum agar pelestarian keris tidak hanya bersifat seremonial, tapi memiliki kekuatan legal dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.
Meski sempat mengalami penyesuaian jadwal, dari rencana awal dibahas pada Mei, menjadi pertengahan Juni. DPRD Sumenep memastikan proses pembahasan tetap berjalan secara teliti dan terukur, tanpa mengurangi kualitas substansi.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa hanya untuk mengejar waktu. Ini adalah peraturan yang menyangkut warisan budaya, jadi harus dibahas dengan serius dan cermat,” pungkasnya. (ara/waw)





