KABAR MADURA | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang menyoroti pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di desa yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dalam bentuk bantuan keuangan desa (BK Desa).
Diketahui, terdapat 18 desa yang tersebar di 14 kecamatan di Sampang yang menerima dana BK Desa yang digelontorkan Pemprov Jatim.
Berdasarkan temuan LBH PMII Sampang, fakta di lapangan menunjukkan, pengerjaan proyek infrastruktur yang bersumber dari BK Desa itu menuai banyak polemik.
Salah satunya, karena pelaksanaannya tidak transparan hingga ada salah penempatan. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat tidak dilibatkan dalam program tersebut.
Direktur LBH) PMII Sampang Esa Aditia mengatakan, tidak dilibatkannya DPMD Sampang melanggar prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Menurutnya, hal itu berpotensi membuat program tidak tepat sasaran dan membuang anggaran.
“Pelaksanaan program yang asal-asalan, baik dari segi kualitas maupun penempatan, menunjukkan kelalaian serius dalam perencanaan dan pengawasan,” katanya, Senin (21/7/2025).
Esa menjelaskan, pelaksanaan setiap program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai konsekuensi hukum apabila dilaksanakan asal-asalan.
“Setiap penyelewengan dan kelalaian program yang bersumber dari APBN dan APBD bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan merugikan publik,” ujarnya.
Esa menambahkan, klaim minimnya pengawasan dari pemerintah setempat, karena program ditangani langsung oleh provinsi tidak bisa diterima.
“Sebab pengawasan adalah tanggung jawab setiap tingkatan pemerintahan dan pengabaian fungsi ini termasuk maladministrasi,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) DPMD Sampang Sudarmanto mengatakan, untuk pemeriksaan dan pengawasan bantuan keuangan desa merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau kami hanya terlibat dalam pemasukan anggaran bantuan keuangan desa menjadi APBDes saja,” singkatnya.
Adapun daftar desa yang mendapatkan bantuan keuangan desa dari Pemprov Jatim 2025, di antaranya;
1. Desa Taddan, Camplong – 2 kegiatan.
2. Desa Sejati, Camplong – 1 kegiatan.
3. Desa Gunung Kesan, Karang Penang – 1 kegiatan.
4. Desa Bluuran, Karang Penang – 1 kegiatan.
5. Desa Komis, Kedungdung – 1 kegiatan.
6. Desa Kamondung, Omben – 1 kegiatan.
7. Desa Apaan, Pangarengan – 1 kegiatan.
8. Desa Pangarengan, Pangarengan – 4 kegiatan.
9. Desa Jelgung, Robatal – 4 kegiatan.
10. Desa Tragih, Robatal – 3 kegiatan.
11. Desa Pandiyangan, Robatal – 12 kegiatan.
12. Desa Lepelle, Robatal – 4 kegiatan.
13. Desa Robatal, Robatal – 3 kegiatan.
14. Desa Torjunaan, Robatal – 2 kegiatan.
15. Desa Taman Sareh, Sampang – 1 kegiatan.
16. Desa Gunung Maddah, Sampang – 1 kegiatan.
17. Desa Tanggumong, Sampang – 1 kegiatan.
18. Desa Birem, Tambelangan – 4 kegiatan. (yan/din)





