KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan menuai kritik. Legislatif menilainya lembek dalam menindak pedagang kaki lima (PKL) yang malanggar peraturan daerah (perda).
Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan Ali Maskur mengatakan, penerbitan terhadap para PKL perlu ditingkatkan. Tujuannya, agar keindahan suasana dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar juga bisa dirasakan, sebab sepanjang Jalan Jokotole hingga Jalan Kabupaten dinilai tidak tertata dengan rapi.
Sebagai pelaksana tugas dari Perda dan Perbup Pamekasan, sejauh ini Satpol PP dan Damkar dinilainya kurang tegas. Dia meminta agar lebih tegas dalam memberikan pendampingan dan pembinaan. Jika hal tersebut sudah dilakukan tapi tidak diindahkan, maka perlu langkah konkret seperti memberikan tindakan lanjutan sebagai sanksi terhadap para PKL.
“Agar dapat mematuhi aturan serta dapat menyadarkan PKL. Saya sangat setuju dengan tindakan penerbitan tersebut, namun juga perlu memperhatikan seperti menghargai sesama manusia dalam berkomunikasi. Jika masih belum ada sanksi, sepertinya Satpol PP dan Damkar belum begitu tegas, maka perlu penegasan kembali,” kata Ali Maskur.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengaku telah menertibkan gerobak atau tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda dan Perbup, yaitu Perda 4 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Pria yang akrab disapa Yusuf itu menambahkan, pada 2023 sebelumnya hingga saat ini sosialisasi berkenaan dengan peraturan larangan untuk dijadikan tempat aktivitas PKL sudah dilakukan, mulai dari sosialisasi secara tatap muka dan secara online. Harapannya, dapat menyadarkan para pelaku PKL untuk taat terhadap aturan yang berlaku. Namun langkah tersebut belum direspons; masih belum ada dampak baik dari para PKL.
Sejak awal 2024, pihaknya sudah mulai memantau dan mengeksekusi para PKL yang melanggar aturan sebanyak 25 rombong. Rinciannya, 20 rombong diangkut tepat di Jalan Jokotole dan Jalan Jingga, 5 rombong lainnya diangkut dari Jalan Purba, Trunojoyo dan sekitarnya. Sedangkan untuk para PKL yang ada di Parteker, sudah dianggap sesuai aturan karena memang diperbolehkan.
Yusuf menjelaskan, hingga saat ini ada satu lokasi yaitu Arek Lancor yang belum bisa diatasi. Sebab, ada dampak yang sangat besar jika penertiban tersebut dilakukan tanpa adanya diskusi panjang oleh Satpol PP Pamekasan. Dalam hal ini, pihaknya akan mengkaji dan diskusi kembali dalam melakukan penataan tanpa harus ada dampak negatif seperti kekisruhan, apalagi menjelang Pemilu 2024.
Saat ditanya sanksi untuk PKL yang bandel, Yusuf mengatakan tidak perlu adanya tindakan selagi bisa dilakukan pendampingan atau bimbingan dan pembinaan. Sebab, pada Perda dan Perbup yang berlaku lebih mengutamakan pembinaan. Dia meyakini, setelah PKL mengambil kembali rombong yang sudah diangkut, dipastikan tidak akan mengulangi hal yang sama jika sudah dilakukan pembinaan dengan baik.
“Rombong itu bisa diambil kembali. Kami pastikan meskipun misalnya ada yang akan berulah kembali, jumlahnya tidak akan banyak,” jelasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Hairul Anam





