Lokasi Penambangan Fosfat di Sumenep Segera Ditentukan

News295 views

KABAR MADURA | Revisi peraturan daerah (Perda) nomer 6 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep 2023-2043 sudah mendapatkan persetujuan pihak kementerian.

Selanjutnya, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Eri Susanto melalui Kepala bidang (Kabid) Tata Ruang Harianto Effendi, akan berlanjut kepada pembahasan rencana detail tata ruang (RDTR)

Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep telah diundangkan, hal itu sudah selesai pada 28 Desember 2023 lalu, perda itu menghasilakn perda Nomor 8 Tahun 2023-2043 tentang RTRW Sumenep.

Pembahasan RDTR itu, salah satunya berkenaan dengan lokasi penambangan fosfat di Sumenep, berkenaan juga dengan lingkungan hidup dan ruang terbuka hijau (RTH).

“Hal ini sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan mengutarakan, darft pembahasan RTRW sudah masuk pada bagian Hukum, tetapi RTRW itu pembahasannya secara umum.

Sementara mengenai detailnya, nantinya akan dibahas dalam RDTR yang fokus pada penataan wilayah secara detail. “Kami hanya menyimpan draft, mengenai pembahasannya orgnisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan legislatif,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam menuturkan, pembahasan RDTR perlu pembahasan khusus. Sebab pembahasan tersebut tidak gampang.

“Pembahasan RDTR tentu butuh data-data yang sangat lengkap, jangan terlalu tergesa-gesa,” kata politisi PKB itu.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Fathor Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *