KABAR MADURA | Tidak semua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pamekasan sduah memiliki legalitas. Bahkan, Pamekasan menjadi daerah paling sedikit capaian jumlah BUMDes yang mengantongi badan hukum.
Hal tersebut mendapat catatan tersendiri dari Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur. Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan harus proaktif dalam realisasi capaian legalitas BUMDes tersebut. Sebab, apabila dinas terkait tidak menjadi lokomotif atas capaian itu, maka akan sulit terpenuhi.
“Tahun lalu kami sudah memberikan usulan ke dinas dan camat untuk memfasilitasi layanan badan hukum secara kolektif. Karena jika tidak, akan sulit. Usulan itu tentu dibarengi dengan anggarannya juga,” terangnya, Selasa (21/5/2024).
Dirinya juga menyinggung tentang beberapa desa masih ada yang belum membentuk BUMDes. Kata politisi PPP itu, DPMD harus melakukan diklat khusus terhadap aparatur desa mengenai pembentukan BUMDes dan menggali potensi di setiap desa. Pasalnya, keberadaan BUMDes cukup berdampak baik terhadap kemajuan desa.
“Yang tidak kalah penting juga pembinaan terhadap penguatan SDM-nya. Kami siap mengawal dari segi anggaran dan tentu siap mengawasi sejauh mana realisasi dari anggaran itu,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan M. Rahman mengutarakan, terdapat 130 desa yang telah membentuk BUMdes. Sementara 48 desa lainnya belum membentuk BUMDes. Sedangkan dari jumlah desa yang sudah terbentuk itu, hanya ada 30 BUMDes yang berbadan hukum. Secara khusus, pihaknya memang belum mengadakan pelatihan kepada pemerintah desa terkait pengelolaan ataupun pembentukan BUMDes.
Sejauh ini, pembinaan hanya dilakukan oleh pendamping desa selaku mitranya. Namun, dalam waktu dekat akan dilakukan pembinaan khusus untuk pemdes secara terpusat. Dikatakan, desa yang belum membentuk BUMDes itu dikarenakan belum mempunyai potensi desa.
“Kalau yang tidak berbadan hukum, rata-rata karena tidak melakukan perbaikan verifikasi. Makanya, paling bulan Juli (2024) akan dilakukan sosialisasi sekaligus pembinaan, baik yang belum membentuk sama sekali ataupun yang berbadan hukum. Nanti akan dipisah,” paparnya.
Pewarta: Safir Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman