KABAR MADURA | Memasuki triwulan III tahun anggaran berjalan 2025, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang memastikan mayoritas partai politik (Parpol) tidak kunjung mencairkan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol). Hingga saat ini, baru ada tiga parpol yang sudah mencairkan banpol tersebut.
Data Bakesbangpol Sampang menunjukkan, pada tahun 2025 Pemkab Sampang telah menyiapkan anggaran banpol sebesar Rp1.449.963.176 untuk 11 parpol penerima. Rinciannya, PKB Rp177.909.507, Partai Gerindra Rp102.246.911, PDIP Rp110.154.792, Partai Golkar Rp73.270.462, Partai Nasdem Rp512.636.229, PKS Rp94.696.863, Partai Hanura Rp28.996.219, PAN Rp97.638.594, PBB Rp22.687.708, Partai Demokrat Rp60.519.006 dan PPP Rp169.206.885.
Kepala Bidang Poldagri Bakesbangpol Sampang Bambang Maryono mengatakan, hingga saat ini mayoritas parpol penerima banpol belum mencairkan, karena baru sebagian parpol yang sudah mengajukan proposal pencairan dan sudah dicairkan bantuan keuangan tersebut.
Dikatakannya, untuk deadline pengajuan dan pencairan banpol tahun 2025 maksimal pada triwulan IV tahun anggaran berjalan. Untuk itu, Bakesbangpol Sampang meminta agar masing-masing parpol penerima untuk segera mengajukan proposal banpol, sehingga bisa memproses pencairannya.
“Sampai kemarin, baru ada tiga parpol yang sudah mencairkan banpolnya, yakni PAN, Partai Nasdem dan Partai Demokrat. Sedangkan mayoritas parpol lainnya dalam proses,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk besaran banpol setiap parpol tidak sama, disesuaikan dengan jumlah perolehan kursi di DPRD Sampang yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024. Menurutnya, setiap suara sah sebesar Rp1.976.
Adapun ketentuan atau regulasi banpol tersebut, mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 35 Tahun 2019 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik Kabupaten Sampang.
“Sesuai Perbup Sampang 35/2019, banpol ini diperuntukkan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, operasional sekretariat partai politik, dan keperluan lain yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (sub/din)





