KABAR MADURA | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini telah mengeluarkan Permenpan RB nomor 16 tahun 2025.
Peraturan tersebut terkait gaji paruh waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan mengenai gaji PPPK disahkan dalam Permenpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu disamakan dengan nominal yang diterima saat menjadi honorer.
“Atau dengan ketentuan lain, yaitu PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji berdasarkan upah minimum suatu daerah atau wilayah,” ujar Rini Widyantini.
Berikut ini nominal upah minimum setiap daerah di Pulau Madura. Keempat kabupaten di Madura memiliki upah minimum yang berbeda-beda.
1. Bangkalan: Rp2.397.550
2. Sampang: Rp2.335.661
3. Pamekasan: Rp2.376.614
4. Sumenep: Rp2.406.551
Kebijakan apakah gaji PPPK Paruh Waktu didasarkan pada upah minimum atau disamakan dengan nominal yang diterima saat menjadi honorer, tergantung kebijakan pimpinan daerah masing-masing. (nur/zul)





