KABAR MADURA | Keberadaan penghulu di Pamekasan masih sangat minim. Dari 13 kecamatan, hanya empat kecamatan yang memiliki penghulu yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), yakni Kecamatan Pamekasan, Proppo, Pademawu, dan Pegantenan.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Ilyasak mengatakan, minimnya penghulu ASN itu lantaran tidak ada perekrutan dari pusat. Sehingga, masing-masing kepala KUA di setiap kecamatan juga berperan sebagai penghulu.
“Dua penghulu PNS bertugas di KUA Kecamatan Pamekasan dan Proppo. Lalu penghulu yang berstatus PPPK dua orang, di Kecamatan Pademawu dan Pegantenan,” ungkapnya, Kamis (7/3/2024).
Ilyasak menambahkan, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti terkait formasi perekrutan 2024. Sementara, selama beberapa tahun sebelumnya, tidak ada formasi perekrutan penghulu ASN. Sehingga, mengakibatkan tenaga penghulu terbilang minim.
Untuk mengantisipasi minimnya penghulu tersebut, kata Ilyasak, masing-masing kepala KUA di setiap kecamatan juga berperan sebagai penghulu. Selain itu, juga dilakukan koordinasi dengan penyuluh atau staf yang sudah memahami tentang tata cara menikahkan.
“Kalau musim nikah, biasanya kan banyak yang mengundang, kadang jamnya bentrok. Jadi yang dikerahkan seperti penghulu atau staf yang memang sebelumnya sudah dilakukan pembinaan dan tentu memahami tentang perkawinan. Artinya, SDM yang ada kami integrasikan,” jelas Ilyasak.
Meski SDM penghulu di Pamekasan sangat minim, Ilyasak mengaku, tidak ada kendala yang cukup signifikan, baik persoalan administrasi pernikahan ataupun lainnya. Namun, apabila nantinya peraturan Kemenag RI mengenai KUA yang bisa melayani urusan pernikahan semua agama, penguatan SDM dan sarana prasarana (sarpras) di masing-masing KUA harus memadai.
“Kalau memang nanti diberlakukan, SDM dan sarprasnya harus memadai. Regulasinya juga harus jelas. Karena tugasnya bertambah, dan tidak mungkin juga, penghulu yang notabenenya menikahkan secara Islam, kemudian menikahkan yang non-Islam juga. Tentu harus ada pihak lain yang menikahkan sesuai syariatnya,” tukasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





