KABAR MADURA | Dua bulan terakhir, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan telah berhasil menangani tiga kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Divisi Fungsional Mediator Diskop UKM dan Naker Pamekasan M. Yusuf mengungkapkan, angka kejadian kasus ketenagakerjaan di Pamekasan setiap tahunnya terbilang rendah. Terbukti, pada tahun 2024, hanya empat kasus ketenagakerjaan yang dilaporkan, dengan rincian tiga kasus PHK dan satu kasus hak pekerja.
Rendahnya jumlah kasus yang dilaporkan bukan karena minimnya permasalahan ketenagakerjaan, melainkan karena adanya ketakutan para pekerja untuk melapor ke pihak berwenang, termasuk dinas dan pengadilan negeri.
“Ada 400 lebih perusahaan di Pamekasan. Mungkin karena mereka takut dipecat oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja, jadinya tidak melapor,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).
Selain faktor ketakutan, rendahnya angka laporan kasus juga disumbang oleh kegiatan pencegahan yang dilakukan secara rutin setiap bulan, seperti kegiatan sosialisasi dan musyawarah di internal perusahaan yang menjadi langkah utama dalam mencegah potensi konflik ketenagakerjaan di Pamekasan.
Menurutnya, kasus ketenagakerjaan sangat beragam. Namun, ada tiga kategori yang paling sering terjadi di Pamekasan, di antaranya kasus PHK, hak pekerja, dan permasalahan kepentingan. Dari berbagai kategori tersebut, kasus PHK yang paling mendominasi setiap tahunnya.
“Kami cegah terjadinya konflik itu sejak dini. Apalagi kasus hak, kepentingan, dan kasus lainnya. Hanya satu kasus. Bahkan, tidak ada laporan sama sekali,” tambahnya.
Dalam proses penanganan laporan yang diterima, Diskop UKM dan Naker mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan. Pihaknya hanya dapat mengeluarkan surat anjuran sebagai solusi terakhir. Jika tidak mencapai kesepakatan, pekerja bisa melanjutkan prosesnya ke pengadilan negeri.
Meskipun demikian, Yusuf tetap mendorong para pekerja untuk berani melaporkan permasalahan yang mereka alami. Langkah ini penting sebagai bentuk ikhtiar dalam mendapatkan hak-hak yang seharusnya dimiliki.
“Setidak-tidaknya mereka sudah mau berusaha, baik karena gajinya yang tidak sesuai maupun persoalan lainnya,” pungkasnya. (KM62/din)





