Minim PHK di Pamekasan, Diskop UKM dan Naker: Banyak Pekerja Takut Melapor

KABAR MADURA | Dua bulan terakhir, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan telah berhasil menangani tiga kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Divisi Fungsional Mediator Diskop UKM dan Naker Pamekasan M. Yusuf mengungkapkan, angka kejadian kasus ketenagakerjaan di Pamekasan setiap tahunnya terbilang rendah. Terbukti, pada tahun 2024, hanya empat kasus ketenagakerjaan yang dilaporkan, dengan rincian tiga kasus PHK dan satu kasus hak pekerja.

Rendahnya jumlah kasus yang dilaporkan bukan karena minimnya permasalahan ketenagakerjaan, melainkan karena adanya ketakutan para pekerja untuk melapor ke pihak berwenang, termasuk dinas dan pengadilan negeri. 

“Ada 400 lebih perusahaan di Pamekasan. Mungkin karena mereka takut dipecat oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja, jadinya tidak melapor,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).  

Baca Juga:  Job Fair 2026 Pamekasan Target Serap 3.000 Pencari Kerja, Libatkan hingga 40 Perusahaan

Selain faktor ketakutan, rendahnya angka laporan kasus juga disumbang oleh kegiatan pencegahan yang dilakukan secara rutin setiap bulan, seperti kegiatan sosialisasi dan musyawarah di internal perusahaan yang menjadi langkah utama dalam mencegah potensi konflik ketenagakerjaan di Pamekasan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Menurutnya, kasus ketenagakerjaan sangat beragam. Namun, ada tiga kategori yang paling sering terjadi di Pamekasan, di antaranya kasus PHK, hak pekerja, dan permasalahan kepentingan. Dari berbagai kategori tersebut, kasus PHK yang paling mendominasi setiap tahunnya.

“Kami cegah terjadinya konflik itu sejak dini. Apalagi kasus hak, kepentingan, dan kasus lainnya. Hanya satu kasus. Bahkan, tidak ada laporan sama sekali,” tambahnya.  

Baca Juga:  Job Fair 2026 Pamekasan Target Serap 3.000 Pencari Kerja, Libatkan hingga 40 Perusahaan

Dalam proses penanganan laporan yang diterima, Diskop UKM dan Naker mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan. Pihaknya hanya dapat mengeluarkan surat anjuran sebagai solusi terakhir. Jika tidak mencapai kesepakatan, pekerja bisa melanjutkan prosesnya ke pengadilan negeri.  

Meskipun demikian, Yusuf tetap mendorong para pekerja untuk berani melaporkan permasalahan yang mereka alami. Langkah ini penting sebagai bentuk ikhtiar dalam mendapatkan hak-hak yang seharusnya dimiliki.  

“Setidak-tidaknya mereka sudah mau berusaha, baik karena gajinya yang tidak sesuai maupun persoalan lainnya,” pungkasnya. (KM62/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *