KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Ketersinggungan soal asmara membuat Kepolisian Resor Pamekasan (Polres) Pamekasan menangkap tersangka berinisial B. Korban yang berinisial R sering melontarkan pernyataan kepada tersangka; mengakui istri tersangka merupakan istri korban, sehingga terjadilah penusukan berkali-kali oleh tersangka kepada korban di Desa Bangkes, Kadur, Pamekasan.
Namun hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Polres Pamekasan, masih belum bisa diketahui penusukan tersebut terbilang terencana atau tidak. Kasusnya sedang didalami, sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto.
Proses penangkapan terhadap tersangka melibatkan tim dari Polres Pamekasan dan Kepolisian Resor (Polsek) Kadur, alhasil dari kejadian pada pukul 04.00 WIB, baru pada 21.00 WIB bisa diringkus tersangkanya, yang bersembunyi di Desa Kadur, sedangkan kejadiannya berada di Desa Bangkes.
“Tersangka sakit hati atau cemburu terhadap korban, karena menurut tersangka, korban selalu mengatakan bahwa istrinya merupakan istri korban,” paparnya, Rabu (15/11/2023).
Secara terperinci, kronologi kejadiannya, saat korban hendak menaikan sayuran ke mobil, tiba-tiba diserang oleh tersangka yang keluar dari dalam mobil angkutan umum. Setelah itu, tersangka langsung menikam korban berkali-kali; mengenai bibir, dagu, bahu kiri, lengan kanan, pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kanan korban.
Penusukan berkali-kali tersebut membuat korban roboh, selanjutnya tersangka melarikan diri. Korban saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodrijo (Smart) dengan kondisi semakin membaik.
“Terencana atau tidak, kami masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Tersangka bisa terjerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat Menggunakan Sajam dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pamekasan.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Hairul Anam





