KABAR MADURA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas (gangguan mental) berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan KBO Satreskrim IPTU Herman Jayadi, Rabu (8/4/2026). Menurutnya, penanganan perkara itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Kasus ini bermula saat pihak keluarga korban mengetahui bahwa H dalam kondisi hamil. Kemudian, pada 28 Desember 2025, korban melahirkan seorang bayi perempuan.
Namun, karena kondisi korban yang mengalami gangguan mental, penyidik mengalami kendala dalam proses pemeriksaan lantaran korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung.
“Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” ujar IPTU Herman.
Dari hasil analisis DNA itu, ditemukan kecocokan sebesar 99,9 persen yang menunjukkan bahwa pria berinisial AS (50) merupakan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban. Ironisnya, AS diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar korban.
Berdasarkan bukti kuat tersebut, pada 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, tersangka menyatakan bersedia bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum, baik di tahap penyidikan maupun persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas. (rul)





