Tes DNA Bongkar Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Pamekasan, Pelaku Ternyata Ipar Korban

KABAR MADURA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas (gangguan mental) berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan KBO Satreskrim IPTU Herman Jayadi, Rabu (8/4/2026). Menurutnya, penanganan perkara itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Kasus ini bermula saat pihak keluarga korban mengetahui bahwa H dalam kondisi hamil. Kemudian, pada 28 Desember 2025, korban melahirkan seorang bayi perempuan.

Namun, karena kondisi korban yang mengalami gangguan mental, penyidik mengalami kendala dalam proses pemeriksaan lantaran korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung.

Baca Juga:  Kecamatan Proppo Masuk Zona Merah Rawan Narkoba, Bupati Pamekasan Siapkan Skema Pencegahan

“Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” ujar IPTU Herman.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dari hasil analisis DNA itu, ditemukan kecocokan sebesar 99,9 persen yang menunjukkan bahwa pria berinisial AS (50) merupakan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban. Ironisnya, AS diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar korban.

Berdasarkan bukti kuat tersebut, pada 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.

Baca Juga:  Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Bergulir, Dua Guru Bakal Dipanggil Jadi Saksi Pekan Depan

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, tersangka menyatakan bersedia bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum, baik di tahap penyidikan maupun persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas. (rul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *