Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP: Ini Daftar 9 Kelompok yang Dilarang

News119 views

KABAR MADURA | Mulai tahun 2026, masyarakat yang ingin membeli liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram atau gas melon wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, sebagai upaya memperketat penyaluran subsidi agar tepat sasaran.

Sistem pembelian LPG 3 kilogram berbasis KTP ini akan terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK), sehingga data penerima dapat diverifikasi secara langsung. Saat ini, pemerintah masih menyusun detail teknis pelaksanaan aturan tersebut.

LPG 3 kg memang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023. Dengan adanya aturan baru, masyarakat dari kalangan menengah atas tidak lagi bisa menggunakan LPG bersubsidi tersebut.

9 Kelompok yang Dilarang Membeli LPG 3 Kg

Baca Juga:  Warga Keluhkan Harga Minyak Naik dan Gas Elpiji Langka, Diskop Umdag Bangkalan Klaim Stabil

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, ada 9 kelompok yang dilarang membeli LPG 3 Kg, yakni:

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046
  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres 38/2019 atau yang belum dikonversi)
  5. Usaha tani tembakau
  6. Usaha jasa las
  7. Usaha laundry
  8. Usaha batik
  9. Aparatur sipil negara (ASN) di beberapa daerah

4 Kelompok yang Berhak Mendapat LPG 3 Kg

Sebaliknya, ada empat kelompok yang masih berhak mendapatkan LPG 3 Kg bersubsidi, yaitu:

  • Rumah Tangga
    1. Harus memiliki identitas kependudukan
    2. Sebelumnya menggunakan minyak tanah
    3. Tidak memiliki kompor gas
  • Usaha Mikro
    1. Milik perorangan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    2. Jenis usaha yang diperbolehkan antara lain: warung makan, kedai makanan/minuman, penjual keliling, rumah atau kedai obat tradisional
  • Petani Sasaran
    1. Lahan maksimal 0,5 hektar atau 2 hektar untuk transmigran
    2. Mengelola sendiri usaha pertanian pangan/hortikultura
    3. Memiliki pompa air maksimal 6,5 HP
    4. Termasuk penerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah
  • Nelayan Sasaran
    1. Kapal penangkap ikan maksimal 5 GT
    2. Mesin penggerak maksimal 13 HP
    3. Termasuk penerima bantuan paket perdana LPG untuk nelayan
Baca Juga:  BBM Tidak Naik di Tengah Tekanan Global

Pemerintah berharap, aturan ini dapat mencegah penyelewengan distribusi LPG 3 Kg dan memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan pembelian berbasis KTP, data penerima subsidi akan lebih transparan dan mudah diawasi. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *