KABAR MADURA | Pemerintah telah telah mengumumkan seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2025.
Kenaikan gaji tersebut tentu menjadi angin segar bagi CPNS dan dan PPPK 2024 yang sebentar lagi akan dilantik.
Besaran gaji CPNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan paling lambat Juni 2025. Sementara pengangkatan PPPK paling lambat dilakukan bulan Oktober 2025.
Dalam aturannya, gaji CPNS akan diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan.
Sementara besaran gaji pokok PPPK, disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing.
Berikut daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan beserta tunjangannya:
Gaji Pokok PNS
Golongan I
- Golongan 1 A: Rp1.685.700 – Rp2.500.000
- Golongan 1 B: Rp1.840.800 – Rp2.600.000
- Golongan 1 C: Rp1.918.000 – Rp2.700.000
- Golongan 1 D: Rp1.999.900 – Rp2.900.000
Golongan II
- Golongan 2 A: Rp2.184.000 – Rp3.643.000
- Golongan 2 B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan 2 C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan 2 D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan 3 A: Rp2.875.000 – Rp4.768.800
- Golongan 3 B: Rp3.093.600 – Rp4.900.700
- Golongan 3 C: Rp3.226.400 – Rp5.007.500
- Golongan 3 D: Rp3.354.000 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan 4 A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan 4 B: Rp3.429.900 – Rp5.628.300
- Golongan 4 C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan 4 D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan 4 E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan ASN:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran Tukin tergantung pada instansi dan jabatan.
- Tunjangan Istri/Suami
Besarnya sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak
Besaran tunjangan ini sebesar 4 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan tersebut diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.
- Tunjangan Makan
Tunjangan makan diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari.
(nur)





