Naikkan Tarif PBB P2, Pemkab Sampang Dianggap Tidak Kreatif

News159 views

KABAR MADURA | Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang menaikkan pajak minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, khususnya dari Fraksi Amanat Bintang Nasional (ABN).

Pajak minimal PBB P2 tahun ini naik dari yang sebelumnya Rp7.500 menjadi Rp10 ribu. Terjadi kenaikan sebesar 25 persen dari tarif sebelumnya.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto menjelaskan bahwa penetapan nilai minimal pajak ini menjadi batasan yang harus dibayar oleh wajib pajak.

“Ada kenaikan nilai minimal pajak. Meskipun dari perhitungan nilai pajaknya kecil atau di bawah nilai minimal wajib pajak, tetap harus membayar sesuai dengan batas nilai minimal sebagaimana sudah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:  Belum Punya Gedung Permanen, Siswa Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dipindah ke Sampang

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini telah diberlakukan kebijakan penghapusan denda PBB P2 bagi masyarakat yang memiliki piutang.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Penghapusan berlaku untuk denda, bukan pokok pajaknya. Besaran denda untuk tahun 2024 ke bawah sebesar 2 persen dari pokok, sedangkan untuk tahun ini diturunkan menjadi 1 persen,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi ABN DPRD Sampang Agus Husnul Yakin menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta pemkab agar mempertimbangkan penghapusan piutang PBB P2.

Menurutnya, kenaikan pajak tersebut dipicu oleh adanya pemisahan antara pajak pusat dan pajak daerah, yang menyebabkan beberapa sumber pendapatan berkurang, seperti dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga:  LKPj Bupati Sampang 2025 Dibahas, DPRD Beri Rekomendasi untuk Evaluasi Kinerja

“Menaikkan pajak adalah bentuk upaya yang tidak kreatif dari pemerintah dalam menambah pendapatan,” tegasnya.

Agus menambahkan, akan lebih bijak jika pemkab fokus pada upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak ketimbang menaikkan tarif pajak.

“Untuk masyarakat menengah ke bawah digratiskan pun tidak masalah. Namun, untuk yang menengah ke atas harus diberikan SPPT-nya,” ujarnya.

“Selain itu, desa dengan tingkat kepatuhan tinggi bisa diberikan apresiasi melalui program infrastruktur, Penerangan Jalan Umum (PJU), pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (yan/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *