KABAR MADURA | Belakangan ini publik dihebohkan dengan aturan yang menyebutkan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun bisa disita oleh negara. Aturan ini menimbulkan polemik, tidak kalah kontroversial dibandingkan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.
Tanah yang tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu dua tahun bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar, dan berpotensi dilimpahkan ke Bank Tanah. Regulasi mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dalam Pasal 7 dan Pasal 9 PP 20/2021, disebutkan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan atau tidak didayagunakan selama dua tahun, dapat ditetapkan pemerintah sebagai tanah terlantar.
Kategori tanah yang dimaksud dalam aturan tersebut mencakup tanah yang telah memiliki hak, seperti hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai (HP), hak pengelolaan (HPL), maupun hak milik.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan tanah sebagai tanah terlantar tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui tahapan yang cukup panjang.
Prosedur penetapan tersebut memerlukan waktu sekitar 587 hari. Selama periode itu, dilakukan tahapan evaluasi dan pemberitahuan kepada pemilik lahan, sebagai bagian dari proses verifikasi status tanah.
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa tanah memenuhi kriteria tanah terlantar, pemerintah akan mengeluarkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali, dengan jeda waktu yang berbeda-beda.
SP pertama diberikan dalam jangka waktu 9 bulan. Jika tidak ada tanggapan, akan diterbitkan SP kedua dengan jangka waktu 60 hari. Kemudian, jika tetap tidak direspons, pemerintah mengeluarkan SP ketiga dalam waktu 45 hari.
Apabila seluruh tahapan itu dilalui tanpa perbaikan atau tanggapan dari pemilik tanah, maka tanah tersebut resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Setelah penetapan, tanah itu akan dialihkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Bank Tanah, untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan negara.
Dikutip dari berbagai sumber, Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa terdapat sekitar 1,4 juta hektare tanah yang tidak dimanfaatkan dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia. (nur/zul)





