PAMEKASAN-Meskipun merekomendasikan tutup permanen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak mencabut nomor induk berusaha (NIB) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Siti Aisyah Pamekasan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, yang dicabut hanya izin usaha pelayanan kesehatan.
Alasan Taufik, sapaannya, rekomendasi dari Pemkab Pamekasan itu berawal dari pengajuan manajemen RSIA Siti Aisyah sendiri, yang menginginkan penutupan secara permanen. Kemudian ditindaklanjuti Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dengan memeriksa ke lokasi. Esoknya diterbitkan rekomendasi penutupan permanen.
Surat rekomendasi penutupan permanennya juga sudah diserahkan ke manajemen RSIA Siti Aisyah.
“Ketika mereka mengajukan (penutupan, red), Dinkes Pamekasan cek lapangan, ya kami cabut izinnya. Memang ada kewajiban internal terkait masalah utang piutang, nah itu biar diselesaikan mereka,” ulas Taufik, Kamis (1/5/2025).
Untuk pengajuan usaha berikutnya, jelas Taufik, masih dimungkinkan bisa dilakukan tetapi bukan izin sebagai rumah sakit, karena NIB-nya tidak dicabut.
“Pencabutan izin usaha itu (RSIA Siti Aisyah), pegangannya pada di pengajuan pencabutan izin,” ujarnya.
Rekomendasi yang diawali permintaan RSIA Siti Aisyah itu juga dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin, sebagaimana disampaikan melalui Koordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan, Wahyu D.
Terkait akan membuka usaha kembali dan tidaknya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSIA Siti Aisyah Pamekasan Abd Hamid mengaku belum dibahas secara detail di internal manajemennya, akan dievaluasi dan koordinasi terlebih dahulu. Namun surat rekomendasi penutupan permanen dari dinkes itu sudah diterima.
“Masih rapat, menunggu keputusan pimpinan karena perlu dievaluasi,” terangnya.
Sebelumnya, rekomendasi penutupan RSIA Siti Aisyah dikeluarkan Dinkes Pamekasan pada 14 Maret 2025. Alasannya karena faktor ketidakmampuan memenuhi dokter spesialis dasar yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak, yakni dokter spesialis obgyn.
Namun alasan itu dibantah Hamid. Rumah sakit dalam naungan ormas Muhammadiyah tersebut sebenarnya sudah merekrut dokter spesialis obgyn tapi tidak dilaporkan ke dinkes. Sayangnya, Majelis Pembina Kesehatan Umum (MBKU) Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur (Jatim) memerintahkan penutupan rumah sakit tersebut.
Kemudian pada 11 Maret 2025, manajemen RSIA Siti Aisyah Pamekasan akhirnya memutuskan menjalankan perintah MKBU PW Muhammadiyah Jatim, lalu mengajukan penutupan permanen rumah sakit yang berlokasi di Jalan Amin Jakfar, Pamekasan itu ke DPMPTSP Pamekasan.
DPMPTSP Pamekasan baru menindaklanjuti pada 23 April 2025 dengan menelusuri ke lokasi untuk memastikan bahwa benar-benar sudah tidak ada pelayanan. Selanjutnya, izin usaha pelayanan kesehatan RSIA Siti Aisyah Pamekasan.dicabut pada 24 April 2025. (rul/waw)





