Kawal Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp569,4 M, Jaka Jatim Seret Nama Gubernur ke Kejati

Hukum, Berita, Headline372 views

KABAR MADURA | Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran Direksi Bank Jatim resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (30/4/2025). Laporan itu dilakukan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) lantaran menilai mereka terlibat aktif dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta  senilai Rp569,4 miliar.

Koordinator Jaka Jatim Musyfiqul Khoir mengatakan, sebagai pemegang saham mayoritas, Gubernur Jawa Timur memiliki kendali penuh terhadap sirkulasi keuangan di Bank Jatim, termasuk kendali pada cabang di berbagai daerah. Terlebih, kredit dengan angka Rp569,4 miliar harus dengan persetujuan direksi dan komisaris.

Saat melakukan aduan masyarakat (dumas) ke Kejati Jatim, Musyfiq mengaku pihaknya juga menyertakan sejumlah berkas untuk dijadikan telaah awal alat bukti pihak penyidik dalam mengungkap kasus yang melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Adapun sejumlah berkas itu, yakni hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), struktur jajaran Komisaris dan Direksi Bank Jatim sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Tahun 2024. Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2019.

Baca Juga:  Pekerja Tewas di Proyek Bank Jatim Sumenep, Polisi Sebut Murni Kecelakaan Kerja

“Kami sengaja melampirkan berkas itu sebagai alat bukti awal untuk dilakukan telaah terlebih dahulu oleh Kejati Jatim,” ungkap Musyfiq, Kamis (1/5/2025).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Musyfiq mengaku dumas yang dilakukan Jaka Jatim akan dikawal secara serius. Terlebih, dumas itu dilakukan atas rekomendasi Kejati Jatim melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengendali Operasi Pidana Khusus (Pidsus) I Made Agus Sastrawan dan Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Teguh, saat menemui tujuh orang perwakilan aktivis Jaka Jatim, Rabu (30/4/2025) kemarin.

Selain melakukan dumas, Jaka Jatim juga melayangkan lima tuntutan ke Kejati Jatim. Pertama, melakukan penyelidikan kerugian uang negara sebesar Rp569,4 miliar di Bank Jatim seperti yang tercantum dalam laporan.

Kedua, keterlibatan seluruh Direksi, Komisaris Bank Jatim, dan Gubernur Jawa Timur dalam kasus yang menyebabkan kerugian uang negara Rp569,4 miliar. Ketiga, memeriksa Gubernur Jatim selaku pemegang saham pengendali di Bank Jatim. 

Baca Juga:  Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Mendagri di Peringatan Hari Otonomi Daerah

Keempat, memeriksa tujuh direksi dan komisaris di Bank Jatim. Kelima, apabila Kejati Jatim menemukan bukti yang mengarah kepada gubernur, jajaran direksi, dan jajaran komisaris untuk segera ditetapkan tersangka.

“Kejati berjanji akan menelaah dan mengkaji laporan kami, kalau nanti keterangan dan bukti sudah lengkap kami berharap segera mungkin dilakukan penyelidikan kepada pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus kredit fiktif Bank Jatim terungkap oleh Kejati DKI Jakarta. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kasus tersebut. Keempat orang itu, yakni Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny. Kemudian Pemilik PT Inti Daya Group Bun Sentoso, Direktur PT Inti Daya Rekapratama Agus Dianto Mulia, dan karyawan Bun Sentoso, Fitri Kristian. (pin/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *