Operasi Patuh Semeru 2025: 6.000 Lebih Pelanggar di Pamekasan hanya Dapat Teguran

Berita60 views

KABAR MADURA | Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025, ribuan pelanggaran lalu lintas tercatat terjadi di wilayah Pamekasan.

Data dari Satlantas Polres Pamekasan menunjukkan, sebanyak 45 pelanggaran telah ditindak melalui sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara 2.483 pelanggaran ditindak secara manual. Menariknya, sebanyak 6.986 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran secara simpatik.

Mayoritas pelanggar diketahui merupakan pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang paling umum meliputi tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa kelengkapan seperti spion dan pelat nomor, penggunaan knalpot tidak standar, hingga melanggar rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah.

Baca Juga:  Dukung HUT ke-14 Kabar Madura, Polres Pamekasan Siap Amankan Jalan Sehat Berhadiah Umrah

“Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara motor. Rata-rata pelanggar tidak menggunakan helm, tanpa kelengkapan seperti spion dan pelat nomor, penggunaan knalpot tidak standar, hingga pelanggaran rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah,” ungkap Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Kamis (31/7/2025).

Dia menilai tingginya jumlah pelanggaran mencerminkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara. Oleh karena itu, menurut Sri, penindakan tidak hanya dilakukan untuk menekan angka pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih tertib dan disiplin di jalan raya.

“Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban berlalu lintas dan kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan apabila melanggar,” imbuhnya.

Sri juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *