Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Pamekasan Amankan 8 Pengedar dan Seorang Pengguna

News, Peristiwa84 views

 

KABAR MADURA | Polres Pamekasan menangkap 9 tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Mereka diringkus saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024.

Dalam konferensi pers, Kasatnarkoba Polres Pamekasan AKP Andri Setya Putra didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit 1 Resnarkoba Ipda Daka mengatakan, bahwa dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini menurunkan sebanyak 80 personel.

”Terdiri dari personel gabungan Satfungsi Polres Pamekasan. Dari operasi tersebut, kami menangkap 9 tersangka, terdiri dari 8 pengedar dan seorang pengguna,” ujar AKP Andri Setya Putra, Kamis (26/9/2024).

Dari 9 tersangka ini diamankan sabu sebanyak 12,29 gram.

“Dalam operasi ini kami menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi menjelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur,” ujar AKP Andri.

Baca Juga:  PBB Resmi Rekom Fattah Jasin-Mujahid Ansori di Pilkada Pamekasan 2024

Menurut AKP Andri, tertangkapnya 9 tersangka ini berdasarkan ungkap 8 kasus, yang sasarannya menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pamekasan jelang Pilkada 2024.

AKP Andri menambahkan, sebelum dilaksanakan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satreskoba Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan dua tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis Okerbaya jenis Pil Y.

Kedua pengedar tersebut berInisial AV (41 th) Swasta, alamat Ds. Sumber Lesong Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember. Tersangka diamankan di dalam rumah Desa Lebbek Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dengan barang bukti 3.000 butir Okerbaya jenis Pil Y.

Baca Juga:  Keputusan NasDem Mempertipis Kekuatan PPP di Pilkada Sumenep

Sedangkan tersangka inisial YM (31 th) Swasta, alamat Dsn. Angsanah Ds. Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember diamankan di dalam rumah Dsn. Angsanah Ds. Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kabupaten Jember dengan 4.000 butir Okerbaya jenis Pil Y.

Akibat perbuatannya, tersangka kasus shabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI No. 17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (nam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *