KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan dipastikan menunda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penundaan itu disebabkan adanya gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).
mengatakan, adanya gugatan sengketa pilkada di MK menjadi bagian dari alasan tertundanya penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Menurutnya,.
“Kalau berdasarkan tahapannya, maksimal tanggal 16 Desember 2024 sudah penetapan. Dengan registernya gugatan Paslon 03 (Berbakti) di MK, kami tunda sampai ada keputusan MK,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan A. Tajul Arifin, Selasa (10/12/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya masih belum mengetahui detail mengenai permasalahan yang dipersoalkan oleh Tim Paslon Berbakti. Menurutnya, gugatan itu nantinya masih berpotensi ditolak.
“Pada dasarnya, kami siap menghadapi itu. Dan ini bagian dari proses demokrasi, secara yuridis ini diperbolehkan,” imbuh Tajul.
Sekadar diketahui, berdasarkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, Paslon Nomor Urut 1 Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori memperoleh suara sebanyak 17.307 suara, Paslon Nomor Urut 2 KH. Kholilurrahman dan H. Sukriyanto mendapatkan 291.246 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi memperoleh 263.740 suara.
Tim Hukum Paslon Berbakti Kholis mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan ke MK sudah berdasarkan keputusan di internalnya. Namun, untuk sementara ini, pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci terkait pelanggaran yang diadukan. Sebab masih dalam proses perbaikan laporan.
“Tinggal perbaikan berkas saja. waktunya 3 hari,” singkatnya. (rul/zul)