KABAR MADURA | Kasus perundungan atau bullying di SMP Negeri 2 Pademawu tengah menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Peristiwa ini mencuat setelah video pemukulan yang dilakukan oleh P terhadap adik kelasnya, S, beredar luas dan viral di sejumlah platform digital.
Kejadian bermula pada 15 Juli 2025, ketika P dan S terlibat pertengkaran terkait klub voli yang mereka ikuti. S diduga berencana mengeluarkan P dari klub tersebut, sehingga membuat P kesal dan memukul S di dalam ruang kelas.
Akibat insiden itu, S mengalami lebam di dagu kiri dan lengan kiri, serta trauma psikis.
Plt. Kepala Sekolah SMPN 2 Pademawu Suharyono menegaskan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada pelaku. Menurutnya, tindakan itu baru dilakukan sekali oleh pelaku. Pihak sekolah memilih memberikan pembinaan dan teguran, serta telah melakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku.
Suharyono juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan tata tertib sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
“Awalnya kami tidak tahu kalau ada video tersebut. Saat itu hanya ada laporan dari korban, kalau dia dipukul. Setelah dapat laporan dari korban, pelaku langsung kami panggil waktu itu juga. Keduanya tetap masuk seperti biasa usai kejadian,” terangnya, Senin (11/8/2025).
Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh orang tua korban. Laporan yang teregister dengan nomor STILL/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur itu dibuat pada Jumat (8/8/2025).
Kasi Humas Polres Pamekasan Jupriadi menyampaikan, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan telah mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari pihak sekolah.
“Sekarang sudah ditindaklanjuti. Jadi masih proses lidik. Jika sudah ada informasi lebih lanjut dari PPA, akan kami infokan,” jelasnya. (nur/zul)





