KABAR MADURA | Sepanjang tahun 2024, terdapat 9 tenaga pendidik yang berstatus ASN di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep tersandung kasus. Kasusnya beragam, mulai dari narkoba, asusila, hingga perselingkuhan. (selengkapnya lihat grafik).
“Dari 9 guru dan kepsek itu, 2 yang sudah diberhentikan sebagai ASN. Selebihnya masih dalam proses,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Akhmad Fairusi. Minggu, (12/1/2025).
Menurutnya, tujuh orang lainnya saat ini masih diberhentikan sementara, namun belum diberhentikan secara sah. Sebab masih menunggu keputusan hingga inkrah. “Ini menjadi pembelajaran pada tahun 2025. Sebab, profesi sebagai guru itu seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah sebaliknya,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Siti Hosna mengutarakan bahwa 9 kasus guru dan kepsek di Kota Keris itu sudah menjadi perhatian publik. Artinya, bakal merusak citra atau profesi sebagai guru. Karenanya organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi khusus.
“Pada 2025 ini, diharapkan tidak ada lagi guru dan kepsek yang dapat mencoreng profesi guru. Kami akan merapatkan persoalan kasus yang dilakukan oknum guru dan kepsek ini,” tegasnya. (imd/din)
9 Kasus oknum guru dan kepsek
MI: Oknum guru SDN Timur Jang Jang 1 di Kecamatan Kangayan
SN: Oknum guru SDN Masalima V di Kecamatan Masalembu
ST: Oknum guru SDN Kebonagung di Kecamatan Kota
IH: Oknum Kepsek SDN Essang I Kecamatan Talango
RI: Oknum guru SDN Pinggir Papas I Kecamatan Kalianget
AJ: Oknum kepsek di SDN Kalianget Timur I Kecamatan Kalianget
EW: Oknum TKPGRI Kalianget Timur Kecamatan Kalianget
SR: Oknum kepsek SDN Mandala II Kecamatan Rubaru
PA: Oknum guru SDN Pakondang I Kecamatan Rubaru