9 Tenaga Pendidik di Sumenep Terjerat Kasus, Dua Sudah Dipecat

Headline, News1,718 views

KABAR MADURA | Sepanjang tahun 2024, terdapat 9 tenaga pendidik yang berstatus ASN di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep tersandung kasus. Kasusnya beragam, mulai dari narkoba, asusila, hingga perselingkuhan. (selengkapnya lihat grafik).

“Dari 9 guru dan kepsek itu, 2 yang sudah diberhentikan sebagai ASN. Selebihnya masih dalam proses,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Akhmad Fairusi. Minggu, (12/1/2025).

Menurutnya, tujuh orang lainnya saat ini masih diberhentikan sementara, namun belum diberhentikan secara sah. Sebab masih menunggu keputusan hingga inkrah. “Ini menjadi pembelajaran pada tahun 2025. Sebab, profesi sebagai guru itu seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah sebaliknya,” tegasnya.

Banner Iklan

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Siti Hosna mengutarakan bahwa 9 kasus guru dan kepsek di Kota Keris itu sudah menjadi perhatian publik. Artinya, bakal merusak citra atau profesi sebagai guru. Karenanya organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi khusus.

Baca Juga:  1.145 Madrasah di Pamekasan hanya Diawasi 76 Pengawas

“Pada 2025 ini, diharapkan  tidak ada lagi guru dan kepsek yang dapat mencoreng profesi guru. Kami akan merapatkan persoalan kasus yang dilakukan oknum guru dan kepsek ini,” tegasnya. (imd/din)

9 Kasus oknum guru dan kepsek

MI: Oknum  guru SDN Timur Jang Jang 1 di Kecamatan Kangayan

SN: Oknum guru SDN Masalima V di Kecamatan Masalembu

ST: Oknum guru SDN Kebonagung di Kecamatan Kota

IH: Oknum Kepsek SDN Essang I Kecamatan Talango

RI: Oknum  guru SDN Pinggir Papas I Kecamatan Kalianget

AJ: Oknum kepsek di SDN Kalianget Timur I Kecamatan Kalianget

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Batal Usulkan Raperda BPJS Ketenagakerjaan

EW: Oknum TKPGRI Kalianget Timur Kecamatan  Kalianget

SR: Oknum kepsek SDN Mandala II Kecamatan Rubaru

PA: Oknum guru SDN Pakondang I Kecamatan Rubaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *