KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pembangunan Gedung Perpustakaan dengan anggaran Rp10 miliar dihentikan. Sebab pemenang tender tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan target. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Pamekasan Amin Jabir, Minggu (26/11/2023).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kontrak, ketika fase pembuktian pekerjaan tahap keempat tidak sesuai dengan target pekerjaan, maka kontrak pekerjaan pihak ketiga diputus. Sedangkan pihak ketiga pada pekerjaan Gedung Disperpusip yakni, CV. Versaindo Utama. Bahkan sudah memberikan surat peringatan (SP) terhadap CV tersebut.
“Dua kali kami layangkan SP lantaran pekerjaan tidak sesuai target. Di perjanjian Show Cause Meeting (SCM) keempat itu dinyatakan, jika dalam masa pembuktian hingga dengan 12 November, pelaksana kegiatan tidak sesuai target, hingga menekan deviasi di bawah 5 persen, maka kontrak diputus. Ini ada prosedurnya, ada SCM satu sampai empat, dan itu sudah dilalui,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, demi keberlangsungan pembangunan, akan konsisten mengacu terhadap perencanaan pembangunan nasional dan daerah, dimana kegiatan yang tidak dituntaskan, karena beberapa factor, termasuk pemutusan kontrak, maka berkewajiban pejabat pembuat komitmen (PPK) mereview kegiatannya. Sehingga bisa dipastikan progres pekerjaan yang direalisasikan bisa kembali dilakukan lelang ulang.
“Jadi bisa lelang ulang jika anggarannya sudah tersedia. Karena tidak bisa dilanjutkan oleh kontraktor, maka tidak bisa diselesaikan tahun ini, dan hal ini bukan gagal lelang, tapi ini gagal pekerjaan, artinya hingga 31 Desember tidak ada nada pekerjaan,” tuturnya.
Secara umum, kelanjutan pembangunan tahun 2024 mendatang bergantung pada kesediaan anggaran. Sebab sumber anggaran Rp10 miliar dengan kontrak Rp7,9 miliar berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Sehingga khusus penganggarannya dicairkan dengan metode persentase. Yakni, 30 persen dari 35 persen pekerjaan yang sudah terlaksana.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno menyayangkan diberhentikannya pembangunan Gedung Disperpusip. Seharusnya, penundaan pekerjaan akibat pihak ketiga tidak bisa menyesuaikan dengan ketentuan target pembangunan bisa diantisipasi. Sebab dari awal lelang sudah melalui verifikasi dan validasi (verval). Bahkan melibatkan urusan publik.
“Saya berharap Inspektorat atau pihak terkait untuk juga turun, supaya tidak terjadi terhadap pemenang lelang berikutnya,” responnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto