KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pembayaran terhadap konsultan pengawas sengaja tidak full. Sebab pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) dihentikan. Tidak lengkapnya pembayaran tertuang dalam kontrak. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Disperpusip Pamekasan Amin Jabir, Rabu (20/12/2023).
Menurutnya, pembayaran terhadap konsultan pengawas disesuaikan dengan progres pembangunan. Sedangkan audit terakhir dari tim pemkab realisasi pembangunan sudah mencapai 60,13 persen. Bahkan, kondisi tersebut juga terjadi terhadap konsultan perencanaan. Bedanya, nominal pembayaran lebih tinggi.
Sebab sesuai isi kontrak, konsultan perencanaan sudah menyelesaikan pekerjaan 80 persen. Sehingga pembayarannya disesuaikan dengan hasil pekerjaan dari total kontrak. Bahkan, apabila sudah keluar Surat Perintah Kerja (SPK) maka kembali dibayar 5 persen dari total kontrak. Sedangkan 15 persen sisanya, disesuaikan dengan progres pekerjaan. Sebab konsultan perencanaan masih memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan.
“Ketika dokumen perencanaan selesai, maka konsultan perencanaan berhak mendapatkan 80 persen dari biaya perencanaan project itu,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Terpisah, Mawan Wahyudi salah anggota tim konsultan pengawasan mengaku, rapat terakhir untuk pembahasan Gedung Perpusip pada bulan November lalu. Sedangkan khusus pembayarannya memang disesuaikan dengan hasil pekerjaan. Hanya saja untuk nominal pembayaran belum bisa dipublikasikan. Sebab ada tim khusus (timsus) yang sudah mengurus.
“Untuk berkas-berkasnya sih kami sudah masuk semua,” responnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto





