KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menindaklanjuti sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan kepada 9 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Proppo dan Palengaan.
Pemberhentian itu dilaksanakan setelah turunnya salinan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili menyampaikan, pergantian antar waktu (PAW) PPK Kecamatan Proppo dan Palengaan akan menjadi evaluasi dalam menguatkan kinerja dan tanggung semua penyelenggara, mulai dari tingkat kecamatan, maupun tingkat desa dan kelurahan.
“Kami inginkan bisa bekerja dengan baik dan bisa bertanggung jawab, serta menjadi penyelenggara yang berintegritas dan profesional,” paparnya, saat memberikan sambutan.
Dijelaskannya, proses PAW sebenarnya diberikan waktu selama 7 hari pasca keputusan dari DKPP, tetapi KPU Pamekasan bergerak cepat supaya beberapa tugas dalam persiapan Pilkada Pamekasan 2024.
“Kami minta kepada semua PKK yang baru dilantik tidak tergoda dengan rayuan dari berbagai pihak yang berdampak pada pelanggaran,” ujarnya.
Untuk diketahui, 9 orang yang dilantik menjadi PPK hasil PAW yakni: Kecamatan Proppo Moh. Anis, Khoirul Kirom, Windi Bagus Pratama, Robiatus S, dan Mahfud. Sedangkan PPK Kecamatan Palengaan antara lain Baisori, Nurul Huda, Mansur, dan Sulla
PPK yang akan diberhentikan antara lain Imam Khairullah, Holwani, Mohammad Ali, dan Riyan Hidayat, mereka merupakan PPK Kecamatan Palengaan. Sedangkan untuk PPK Kecamatan Proppo, lima orang yang diberhentikan adalah Abdus Suhud, Muyassir, Ali Mahrus, Edi Trisastrio dan Idam Sugianto.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna