KABAR MADURA |Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Sumenep, hingga kini belum memberikan sanksi terhadap oknum anggota DPRD setempat yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun hanya memproses penangguhan gaji dan beberapa hak lainnya.
Ketua BK DPRD Sumenep Virzannida Busyro menyampaikan, oknum DPRD berinisial BEI tersebut dikabarkan berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sudah diajukan proses penangguhan hak-haknya.
“Saat ini kami sudah mulai mengajukan penangguhan gaji dulu. Itu nantinya otomatis ke hak yang lainnya,” katanya, Selasa (8/1/2025).
Mengenai proses pemecatan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak akan mengambil tindakan internal sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Jika pengadilan telah memutuskan secara inkrah dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang disangkakan, maka proses pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) akan segera dilaksanakan,” imbuhnya.
Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengatakan, proses penyidikan terhadap Bambang sudah selesai. Pihaknya sudah menyerahkan berkas perkaranya ke kejari pekan lalu. Namun, sampai saat ini belum ada balasan dari kejaksaan.
“Kalau sudah dikirim ke kejaksaan berarti berkas tersebut membuktikan proses penyidikan memenuhi syarat formal dan materil,” paparnya.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata membenarkan, jika pihaknya sudah menerima berkas perkara Bambang Eko Iswanto dari polres. Tetapi pihaknya harus melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas tersebut. ”Saat ini masih tahap I, pelimpahan berkas dari dari polres ke kejaksaan. Ini masih kami teliti dulu,” ujarnya.
Diketahui, oknum Anggota DPRD Sumenep itu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (4/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di kamar tidur mantan kepala Desa Palasa itu, berupa narkotika jenis sabu-sabu sekitar 15,76 gram. (Ara/din)