Siap Hadapi Sidang di MK, Kuasa Hukum KHARISMA Berharap Masyarakat Pamekasan Tidak Terprovokasi

Politik57 views

KABAR MADURA | Ketua Tim Hukum Paslon Kiai Kholilurrahman-Sukriyanto (KHARISMA) Sri Sugeng Pujiatmiko meluruskan informasi perselisihan hasil pemilihan Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai masih simpang-siur.

Hasil Pilkada Pamekasan, ujar Sri Sugeng, sedang diajukan ke MK bersamaan dengan 314 perkara Pilkada di seluruh Indonesia, dan gugatan perselisihan yang masuk di MK diterima seluruhnya oleh MK serta telah diregister.

Jadi, terangnya, tidak hanya gugatan Pilkada Pamekasan saja yang diterima oleh MK, tetapi 314 perkara di seluruh Indonesia sudah diregister, semuanya tanpa kecuali, karena MK tidak boleh menolak permohonan.

”Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Pamekasan di MK, Paslon KHARISMA berkedudukan sebagai pihak terkait yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pamekasan selaku pemenang dalam Pilkada Pamekasan 2024, dan KHARISMA telah mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait di MK dan telah diregister dalam Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 3 Januari 2025,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gelar Selawat dan Doa Bersama, Kapolres Pamekasan: Mari Jaga Persatuan dan Kesatuan!

Dijelaskan, pada prinsipnya, tim hukum KHARISMA telah siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh Paslon nomor 3, dan menurut Pihak Terkait permohonan Paslon nomor urut 3 merupakan rubbish in election, yang secara substansi tidak dalam kualifikasi objek gugatan Pilkada.

Banner Iklan

”Maka tim hukum KHARISMA telah menyiapkan keterangan sebagai Pihak Terkait. Kami juga telah menyiapkan bukti dan saksi dan akan membuktikan dalam persidangan MK ke depan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Pamekasan yang diajukan Paslon nomor 3 adalah tidak benar dan tidak mendasar,” tegas pria yang bergelar Sarjana Hukum itu.

Baca Juga:  Penanganan Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Pamekasan: Siapkan Mental dan Fisik secara Prima!

Kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan dan stakeholder yang lain, pihaknya memohon untuk bersabar dan jangan terprovokasi informasi-informasi yang tidak benar serta tidak bertanggung jawab, sembari menunggu proses persidangan di MK, jangan melakukan tindakan-tindakan di luar mekanisme dan prosedur hukum.

Atas hal itu, Paslon KHARISMA mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas dan tidak terpengaruh provokasi dan informasi hoaks, yang sesungguhnya akan membuat suasana Kabupaten Pamekasan menjadi resah.

“Namun percayalah Paslon KHARISMA telah mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka Paslon KHARISMA berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah memilih Paslon KHARISMA,” tukasnya. (rul/zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *