KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep melaksanakan rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2024.
Layanan DPTb dibuka sejak 17 September 2024. Pengajuan pelayanan DPTb bisa dilakukan hingga H-30 pengumpulan suara. Ada juga yang bisa dilayani sampai H-7.
“Meskipun layanannya sudah dibuka sebalan yang lalu, sampai saat ini tidak ada masyarakat yang mengajukan,” kata Komisioner KPU Sumenep Malik Mustafa, Rabu (16/10/2024).
Dijelaskan, ada syarat tertentu untuk syarat pindah memilih dari 28 Oktober sampai H-7 atau 20 November 2024, yakni karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendamping pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.
“Mereka yang sudah terdaftar di DPT, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS dia terdaftar,” tegas komisioner divisi perencanaan, data, dan informasi.
Jika memenuhi syarat itu, maka wajib membawa surat keterangan dari instansi masing-masing, misalnya di rumah sakit, maka harus ada surat keterangan dari rumah sakit itu, atau karena belajar di luar daerah, maka wajib ada surat keterang dari kampusnya atau sekolahnya. (imd/waw)