KM.ID I PAMEKASAN — Bea Cukai Madura berhasil mengamankan satu juta lebih batang rokok ilegal saat melakukan operasi di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, tepatnya di Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Selasa (13/9/2022).
Jutaan batang rokok itu dikirim melalui mobil kontainer milik salah satu perusahaan jasa pengiriman.
Namun, hingga saat ini, Senin (19/9/2022), Bea Cukai Madura mengaku belum bisa mengungkap siapa pemilik jutaan batang rokok ilegal itu.
Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa sopir pengangkut barang paketan tersebut.
“Sudah diperiksa, tapi tidak ditahan,” jelasnya saat dihubungi KM.ID via Whatsapp, Senin (19/9/2022).
Zainul menjelaskan, sopir tidak ditahan karena masih mengangkut barang lain dan dianggap tidak mengetahui bahwa di dalam kontainer itu juga ada paket rokok ilegal.
“Dalam resi tidak tertera jenis barang rokok, sementara sopir dianggap tidak mengetahui itu,” imbuhnya.
Selain itu, Zainulvmenyebut, alamat pengirim dan ke mana tujuan paket yang berisi rokok ilegal itu juga tidak jelas. Bahkan, nomor kontak yang tertera pada paket tidak bisa dihubungi.
“Sepertinya memang sengaja tidak diperjelas, agar tidak bisa dilacak,” tegasnya.
Zainul tidak menjelaskan secara rinci langkah apa yang akan dilakukan ke depan untuk mengungkap kasus hasil penindakan tersebut.
“Kasus ini masih didalami, dan mengenai tujuan pengiriman dan dari mana saja barang tersebut dikirim, tentu butuh waktu untuk kami menemukan titik terang,” tukasnya
Reporter: M. Arif
Redaktur: Sule Sulaiman