KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar sosialisasi kenaikan harga eceran tertinggi (HET) liquefied petroleum gas (LPG), Jumat (17/1/2025). Kegiatan tersebut digelar di ruang pertemuan Wahana Bina Praja Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Pamekasan Akmalul Firdaus, dihadiri Kepala Bagian Perekonomian (Kabag) Perekonomian Setda Pamekasan Bachtiar Effendi, dan camat dari 13 kecamatan, perwakilan Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan serta berapa agen.
Koordinator SDA Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyampaikan, kenaikan HET LPG subsidi 3 kilogram Rp16.000 menjadi Rp18.000 sudah berdasarkan SK Penjabat Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024.
“Tentu kebijakan perlu disebarluaskan, supaya masyarakat bisa memahami atas regulasi terbaru kaitannya dengan HET tersebut. Kami berharap bapak ibu bisa menyebarkan atas kenaikan HET, supaya informasi tersampaikan dengan utuh,” paparnya saat menjadi pemateri dalam sosialisasi yang dilaksanakan tersebut.
Pihaknya sudah membentuk tim khusus pengawasan kenaikan HET tersebut, supaya bisa menekan terjadinya penjualan yang melebihi HET, terlebih di setiap pangkalan resmi, agar masyarakat yang berhak bisa terpenuhi kebutuhan LPG-nya.
Bahkan, di Pamekasan sendiri sudah ada tim khusus monev yang dibentuk untuk memastikan LPG 3 kilogram khusus orang miskin bisa sesuai peruntukannya.
“Kami di provinsi sudah ada tim sejak beberapa tahun yang lalu, kendati demikian, geraknya sangat terbatas, sehinga setiap kabupaten kota kami sarankan untuk dibentuk juga, Pamekasan sudah ada,” ujarnya
Sementara itu, Ketua DPC Hiswana Migas Madura Arta Syah Rizal menyampaikan, stok LPG di Madura tahun 2025 belum ditentukan. Meski demikian, untuk stok kebutuhan masyarakat dipastikan aman. Kenaikan HET tersebut, pihaknya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
“Pengawasan tidak hanya menjadi tugas Hiswana saja, tetapi menjadi pengawasan teman-teman OPD,” tegas Rizal. (rul/waw)





