Berkas Perkara Oknum Anggota DPRD Sumenep Tak Kunjung P21

News, Headline, Hukum58 views

KABAR MADURA | Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BEI rupanya sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Berkas perkara tersebut sudah diserahkan Polres Sumenep sejak dua pekan yang lalu ke kejari setempat.

Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengatakan, meskipun berkas sudah lama dilimpahkan ke kejari, namun hingga kini pihaknya belum mengetahui apakah berkas tersebut sudah lengkap atau sudah P21.

“Belum ada laporan P21. Kami hanya menunggu dari hasil penyerahan berkas itu, mungkin masih dipelajari sama oleh pihak jaksa,” katanya, Minggu (19/1/2025).

Banner Iklan

Menurutnya, pada dasarnya semua kasus termasuk kasus narkoba ini segera selesai. Sebab, kata AKP Widiarti, masih banyak kasus yang perlu ditangani oleh Polres Sumenep. Pihaknya pun berharap, tidak ada pengembalian berkas atau P19.

Baca Juga:  Dibiarkan Rusak Parah, DPRD Sumenep Tekan Jalan Pelabuhan Masalembu Diperhatikan

Diketahui sebelumnya, Anggota DPRD Sumenep BEI, jadi tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti enam paket sabu dengan total berat 15,76 gram.

BEI digerebek dan ditangkap polisi di rumahnya, yakni di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, pada Rabu (4/12/2024) sore lalu. (imd/din)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *