KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menurukan target pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak pada 2024. Pada 2023 ditargetkan sebesar Rp52 miliar, pada 2024 menjadi Rp50 miliar. Hal itu dipicu adanya penurunan target dari pajak penerangan jalan.
Kepala Badan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mmengatakan, pada 2023 lalu, PAD dari pajak penerangan jalan yang ditarget sebesar Rp24 miliar, hanya dicapai Rp22 miliar. Sehingga, pada 2024 diambil kebijkan penurunan target dengan disesuaikan capaian pada 2023.
“Memang ada selisih sekitar Rp2 miliar, itu selisih dari target PPJ, di 2023 itu targetnya terlalu besar, sehingga tidak tercapai,” paparnya, Selasa (9/1/2023).
PAD sektor pajak itu berasal dari 9 sumber pajak yang ditarik Pemkab Pamekasan, antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan Rp483,6 juta, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Dari 9 sumber pajak itu terdapat dua target pajak yang tidak bisa dicapai, yakni PPJ dan PBB.
“Pajak yang tidak tercapai pada 2023 itu terutama PBB, itu tetap kami tagih dan tetap masuk piutang kepada Pemkab Pamekasan dan itu harus dilunasi,” ujarnya.
Agar PBB 2023 tercapai, ada beberapa langkah yang ditempuh, yakni melakukan pendekatan kepada camat.
“Setiap desa itu mendapatkan dana bagi hasil pajak dan retribusi, dari APBD itu 20 persen dari capaian pajak dan retribusi itu, masing-masing item setiap desa mendapatkan berapa jumlah yang akan diberikan, hal itu berdasarkan keputusan Bupati,” imbuhnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif





