KABAR MADURA | Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan menargetkan penerimaan retribusi parkir tahun 2025 sebesar Rp4,9 miliar. Target ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp4,7 miliar.
“Tahun ini, target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor retribusi parkir dinaikkan, dan kami terima keputusan itu dengan senang hati,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dishub Pamekasan Suhardjo, Minggu (23/5/2025).
Target retribusi parkir di tahun 2024 lalu, Dishub Pamekasan memperoleh Rp4,7 miliar atau Rp4.728.600.000. Capaian tersebut 112 persen dari target yang ditetapkan.
Penerimaannya, lanjut Suhardjo, didapatkan dari sistem pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus.
Lokasi parkir tepi jalan umum ini berada di jalan-jalan protokol di Kota Pamekasan. Sedangkan untuk parkir khusus terdapat di lokasi yang dikelola oleh pemerintah, seperti parkir area rumah sakit umum dan pasar Kolpajung, serta beberapa titik lokasi lainnya.
“Semua lokasi parkir yang dikelola pemerintah masuk ke PAD baik jalan umum maupun khusus, dan semoga target PAD tahun 2025 terpenuhi,” ucap Suhardjo
Sementara itu, seiring diterapkannya kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tahun 2025 dari Rp55,9 miliar menjadi Rp99,4 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menyampaikan, dengan penerapan opsen, jika sebelumnya hanya mendapatkan bagi hasil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), selanjutnya persentase pembagian hasil PKB ke pemkab lebih besar.
Kenaikan target tersebut, karena Pamekasan akan menerima tambahan opsen PKB sebesar Rp32.984.000.000 dan opsen BBNKB Rp13.831.000.000. Maka dari itu, dari target awal senilai Rp55.965.550.000, menjadi Rp99.414.000.000 pada target realisasi 2025.
“2024 lalu tidak ada opsen, melainkan bagi hasil dari Pemprov Jatim, melalui mekanisme 30 persen pendapatan diberikan ke Pemkab Pamekasan, sedangkan 70 persennya masuk ke Pemprov Jatim,” paparnya, Minggu (23/2/2025).
Realisasi PAD dari sektor pajak 2024 lalu melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp59.331.041.323. Pajak tersebut diperoleh dari sektor pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak dan barang tertentu (PBJT).
Khusus untuk PBJT, terdiri dari 5 item, yakni: makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Dari item PBJT itu, yang tidak capai target adalah jasa kesenian dan hiburan.
Alasan jasa kesenian dan hiburan tidak bisa dicapai, potensi dari gelaran pertandingan Madura United tidak didapat karena klub tersebut tidak satu kali pun menggelar pertandingan di Stadion Gelora Pamelingan Pamekasan. Akibatnya, pajak tersebut awalnya ditarget Rp441.700.000, realisasinya hanya Rp399.463.400. (rul/waw)





