KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mengungkap, ada 2.751 pendaftar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang tersebar di 13 kecamatan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Pamekasan Moh. Imron. Menurutnya, beberapa hari lalu sudah ada perpanjangan pendaftaran PTPS yang dibuka usai berakhirnya pendaftaran PTPS sejak 2 hingga 6 Januari 2024.
“Namun, dari perpanjangan tersebut tidak ada hasil positif,” terangnya.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu menuturkan, ada beberapa proses yang harus dilakukan dalam menentukan jumlah pendaftar, mulai dari masa pendaftaran, pengumpulan berkas hingga dari tim Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) melaporkan kepada Bawaslu Pamekasan.
Pihaknya saat ini sudah menerima laporan atas pengumpulan data pendaftar dari 13 kecamatan, yaitu Kecamatan Kadur, Tlanakan, Pamekasan, Pakong, dan Kecamatan Waru, serta 8 kecamatan lainnya dengan jumlah pendaftar sebanyak 2.571 orang. Rinciannya, 616 pendaftar perempuan dan 2.135 diisi oleh laki-laki.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada sebanyak 2.571 pendaftar PTPS,” tuturnya.
Dijelaskan Moh. Imron, dalam pelaksanaan Pemilu damai, tentu juga ada peran Bawaslu di dalamnya, hal ini salah satunya bisa diperankan dengan keberadaan PTPS di semua tempat pemungutan suara (TPS). Dalam proses ini, pihaknya mengaku ada beberapa syarat atau sistem yang menjadi landasan kelulusan.
Sistem kelulusan atau penetapan tersebut di antaranya meliputi seleksi administrasi pendaftar PTPS, tes wawancara, serta akan diadakannya rapat pleno untuk menentukan kelulusan peserta PTPS.
“Sistem kelulusannya yaitu meliputi sistem wawancara, seleksi administrasi, dan rapat pleno,” tegasnya.
Pendaftar PTPS Didominasi Laki-Laki
2.751 orang
616 perempuan
2.135 laki-laki
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Hairul Anam





