KABAR MADURA | Komunitas Muda Madura (KAMURA) menyambut baik perkembangan terbaru rencana pemerintah menerapkan layer baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ditujukan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur legal.
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa rencana tersebut telah mendapatkan persetujuan DPR merupakan sinyal positif bahwa pemerintah mulai melihat persoalan rokok rakyat tidak semata-mata sebagai objek penindakan, tetapi juga sebagai realitas ekonomi yang perlu ditata.
Bagi KAMURA, pendekatan seperti ini lebih konstruktif. Selama ini banyak pelaku industri rokok rakyat bergerak di ruang abu-abu bukan semata karena tidak ingin patuh, melainkan karena hambatan masuk ke sistem legal terlalu berat. Perizinan, tarif cukai, kapasitas produksi, akses modal, hingga standardisasi sering kali tidak mudah dijangkau oleh pelaku kecil. Karena itu, layer baru CHT dapat menjadi pintu awal legalisasi bagi industri rakyat.
“Kami mengapresiasi langkah Menteri Keuangan dan DPR jika benar kebijakan ini diarahkan untuk memberi jalan transisi yang adil. Dengan layer baru cukai, produsen kecil yang selama ini informal dapat masuk ke sistem resmi, membayar kewajiban kepada negara, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan ekonomi lokal yang selama ini menopang petani tembakau dan menyerap tenaga kerja di daerah,” ujar Ketua KAMURA Subairi Muzakki.
Namun, KAMURA juga mengingatkan bahwa layer baru CHT bukan solusi akhir. Kebijakan ini penting, tetapi masih bersifat parsial karena hanya menyentuh aspek tarif dan legalitas fiskal. Persoalan tembakau, khususnya di Madura, jauh lebih kompleks. Ada masalah tata niaga, posisi tawar petani, kepastian harga, akses pembiayaan, standardisasi produksi, legalitas industri rakyat, logistik, hilirisasi, hingga perlindungan ekosistem lokal.
Karena itu, KAMURA tetap berpandangan bahwa solusi ideal dan jangka panjang adalah pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Jika layer baru CHT adalah pintu masuk legalisasi, maka KEK Tembakau adalah rumah besar penataannya.
“Melalui KEK, industri rakyat tidak hanya dilegalkan, tetapi juga dinaikkan kelasnya dalam satu ekosistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir,” ujar alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu.
KEK Tembakau Madura akan memungkinkan petani memperoleh kepastian pasar dan perlindungan harga, pelaku industri rakyat memperoleh kemudahan perizinan dan fasilitas produksi, sementara negara memiliki ruang pengawasan yang lebih tertib. Dengan demikian, aktivitas ekonomi yang selama ini tersebar dan sulit dikendalikan dapat masuk ke dalam sistem yang legal, transparan, dan produktif.
KAMURA berharap rencana PMK layer baru CHT benar-benar disusun dengan keberpihakan kepada industri kecil dan rakyat, bukan hanya sebagai instrumen penertiban. Tarifnya harus realistis, mekanismenya sederhana, dan pelaksanaannya harus disertai pembinaan. Jika tidak, pelaku kecil tetap akan kesulitan masuk ke sistem legal.
Bagi Madura, kebijakan ini harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar transformasi ekonomi tembakau. Negara tidak cukup hanya menindak atau menurunkan tarif. Negara harus menata ekosistemnya. Di situlah KEK Tembakau Madura menjadi penting sebagai kebijakan komprehensif untuk melindungi petani, memformalkan industri rakyat, memperkuat hilirisasi, dan memastikan nilai tambah tembakau tidak terus keluar dari Madura.
KAMURA siap mendukung langkah pemerintah yang berpihak pada legalisasi, pembinaan, dan penguatan industri rakyat. Namun, kami juga terus mendorong agar kebijakan layer baru CHT ini tidak berhenti sebagai kebijakan teknis fiskal semata, melainkan menjadi jembatan menuju penataan besar melalui KEK Tembakau Madura. (rul)






