Penerima Bantuan BSPS Terpusat di Satu Desa, DLH Perkim Sampang Sebut Sepenuhnya Kewenangan Pemerintah Pusat

News80 views

KABAR MADURA | Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2025 tahap dua di Kabupaten Sampang terpusat di satu desa di Kecamatan Robatal, yang mendapat jatah program tersebut.

Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang Abdul Rokib menjelaskan, program BSPS sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui APBN.

Menurutnya, tahun ini, hanya 25 unit rumah di satu desa di Kecamatan Robatal yang tersentuh bantuan.

“Ada 25 unit rumah yang tersentuh program BSPS kali ini, di satu desa di Kecamatan Robatal Sampang. Setiap rumah dianggarkan Rp20 juta dengan total Rp500 juta,” kata Rokib, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga:  Bupati Sampang Raih Penghargaan Top Pembina BUMD dari Top BUMD Awards 2026

Rokib mengatakan, BSPS bertujuan agar masyarakat memiliki rumah layak huni. Sebab, hingga kini masih ada ribuan rumah warga di Sampang yang tergolong tidak layak. Setiap penerima mendapat Rp20 juta untuk perbaikan atap, lantai, dinding rumah, serta ongkos tukang.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Rokib menambahkan, pencairan bantuan dilakukan secara non-tunai. Dana ditransfer ke rekening penerima, lalu dialihkan ke rekening toko material yang ditunjuk oleh kepala desa bersama tenaga fasilitator lapangan.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Perkuat Posyandu untuk Percepat Penurunan Stunting Tahun 2026

“Pencairan bantuan ini non-tunai, ditransfer ke rekening penerima langsung, kemudian dialihkan ke rekening toko material yang telah ditunjuk,” jelasnya. (sub/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *