KABARMADURA.ID | SUMENEP-Untuk memastikan stabilitas kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan yang lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diminta aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Yusuf, salah satu warga Sumenep mengatakan, diperlukan adanya tim khusus untuk melakukan pemantauan agar pendistribusian mudah dan sesuai ketentuan, termasuk adanya kelangkaan.
“Sebab ada salah satu pom (SPBU) itu yang antreannya panjang untuk mengisi solar, nah ini perlu adanya pengawasan secara ketat,” kata dia.
Dia curiga, barang yang bersubsidi itu cenderung diakali, sehingga perlu pengawasan lebih intensif. Sebab, di beberapa pom lain, justru sulit untuk menemukan BBM khusus solar.
“Maka itu perlu adanya pengawasan dari semua pihak,” imbuhnya.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep Dadang Dedy Iskandar meminta tidak ada kepanikan terkait keluhan masyarakat tentang sulitnya mendapatkan solar, karena hal ini memang menjadi perhatian Pemkab Sumenep.
“Antisipasinya, kami coba koordinasi dengan pihak Pertamina untuk bisa ada tambahan kuota, setidaknya sampai akhir Desember nanti,” paparnya.
Pemkab Sumenep akan berupaya meminta tambahan distribusi bio solar. Setidaknya cukup menutup permintaan hingga penghujung Desember 2023 nanti.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa pada sejumlah titik jalan di sekitar beberapa SPBU yang macet akibat antrean kendaraan yang ingin mendapatkan jenis bbm tertentu (JBT) tersebut.
Dadang menilai, bio solar bukan mengalami kelangkaan tetapi distribusi untuk tahun 2023 di Sumenep telah melebihi batas kuota. Karena menurutnya, hingga November 2023 lalu, 90 persen lebih bio solar sudah terdistribusikan.
“Sekarang kan sudah Desember, jadi sebetulnya, kuotanya sudah sesuai. Tapi kita komunikasikan dengan Pertamina untuk penambahan itu,” lanjutnya.
Terkait pengawasan untuk kondisi itu, Pemkab Sumenep tidak mampu berbuat banyak, apalagi Pertamina mempunyai tim pengawas sendiri untuk memaksimalkan pendistribusian BBM tersebut.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna