KABAR MADURA | Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2025 kembali menjadi perhatian orang tua dan peserta didik. Pasalnya, meski nama siswa tercantum sebagai penerima, dana PIP berpotensi hangus jika satu tahapan penting tidak segera dilakukan, yakni aktivasi rekening.
Langkah awal yang wajib dilakukan adalah memastikan status kepesertaan PIP. Proses itu bisa dilakukan secara mandiri dan gratis dengan menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK).
Pengecekan PIP bisa dilakukan melalui akun resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Lalu pilih menu ‘Cari Penerima PIP’, masukkan NISN dan NIK siswa, dan selesaikan verifikasi keamanan yang muncul.
Jika data valid, sistem akan menampilkan status siswa, apakah belum menerima, masuk SK Nominasi, atau sudah masuk SK Pemberian.
Bagi siswa yang berstatus SK Nominasi, tahap selanjutnya adalah melakukan aktivasi rekening PIP. Perlu diketahui, rekening PIP awalnya memiliki saldo Rp0, sehingga tidak bisa digunakan sebelum diaktifkan.
Aktivasi tersebut bersifat wajib. Jika diabaikan hingga tenggat waktu berakhir, dana PIP Desember 2025 berisiko hangus.
Bank penyalur PIP setiap jenjang berbeda. Bank BRI untuk SD dan SMP. Bank BNI untuk SMA dan SMK. Sementara khusus Aceh, penyaluran dana PIP di semua jenjang pendidikan menggunakan BSI.
Untuk mengaktifkan rekening PIP, siswa perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Fotokopi identitas siswa dan orang tua
- Mengisi formulir pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dari bank
Bagi siswa yang sudah pernah aktivasi di tahun sebelumnya dan masih menggunakan rekening yang sama, aktivasi ulang tidak diperlukan. (nur)





