Kejari Sampang Periksa Bupati Slamet Junaidi, Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD RSMZ

Berita, Headline, Hukum5,411 views

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memeriksa Bupati Sampang Slamet Junaidi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dr. Mohammad Zyn (RSMZ), Selasa (16/12/2025).

Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah ditangani Kejari Sampang. Sekitar pukul 15.00 WIB, Slamet Junaidi bersama rombongan tiba di Kantor Kejari Sampang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menyampaikan, pemanggilan Bupati Slamet Junaidi dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan penyalahgunaan keuangan Dana BLUD RSMZ tahun anggaran 2023 hingga 2025.

“Ini terkait keuangan dana BLUD, jadi jangan ditarik ke mana-mana,” ujarnya.

Saat ini kasus dugaan korupsi dana BLUD RSMZ masih berada pada tahap penyidikan. Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif, terutama karena perkara ini berkaitan dengan keuangan negara.

“Sejauh ini kami telah memeriksa 22 orang saksi. Kami juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan, baik di rumah sakit maupun di wilayah Kecamatan Omben,” ungkapnya.

Dia juga menyebut, terdapat sejumlah kendala dalam proses penyidikan yang tidak dapat disampaikan ke publik karena masuk dalam strategi penegakan hukum. Namun demikian, Diecky menegaskan, Bupati Sampang diperiksa dengan status sebagai saksi.

“Bupati diperiksa sebagai saksi pelapor,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Slamet Junaidi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa kehadirannya di Kejari Sampang berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan pajak yang dia laporkan sebelumnya.

Baca Juga:  Korwil BGN Pamekasan Buka Suara soal Distribusi MBG SDN Murtajih 1 Terhenti

“Sore ini kami diperiksa terkait laporan saya mengenai dugaan penggelapan pajak yang indikasinya dilakukan oleh seseorang,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, laporan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Saya tidak ingin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kita perjuangkan sejak 2019 terganggu. Karena ada indikasi penggelapan, maka sesuai rekomendasi BPK RI, pemerintah daerah supaya melaporkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi Dana BLUD RSMZ sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pajak dari layanan kesehatan masyarakat dinilai harus ditangani secara transparan dan akuntabel, mengingat BLUD menyangkut langsung kepentingan dan hak pelayanan publik. (yan/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *