KABAR MADURA | Pemerataan akses pendidikan terus didorong pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Tidak hanya untuk siswa di bawah naungan Kementerian Pendidikan, program ini juga menjangkau siswa madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
PIP Madrasah merupakan bantuan pendidikan yang menyasar siswa dari keluarga kurang mampu, agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala faktor ekonomi. Bantuan ini diberikan kepada siswa dari jenjang madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), hingga madrasah aliyah (MA).
Untuk tahun 2025, pencairan bantuan PIP dilakukan secara bertahap mulai awal Juli hingga akhir Agustus. Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan undangan pencairan melalui sekolah atau madrasah masing-masing.
Status penerima PIP Madrasah dapat dipantau secara mandiri melalui Sistem Informasi Pemantauan, Pelaporan, dan Pengaduan Program Indonesia Pintar Madrasah (SIPMA) di laman resmi: https://pipmadrasah.kemenag.go.id.
Cara Cek Status Penerima PIP Madrasah:
- Buka laman https://pipmadrasah.kemenag.go.id.
- Masukkan nama lengkap siswa dan kota tempat madrasah berada.
- Klik tombol Cari.
- Sistem akan menampilkan informasi detail seperti nama siswa, madrasah, tahun penyaluran, dan status penerimaan.
Namun, tidak semua siswa madrasah otomatis menjadi penerima bantuan ini. Kemenag menetapkan sejumlah kriteria, di antaranya:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Merupakan anak yatim, piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, atau tinggal di panti asuhan, dengan bukti pendukung.
- Berdomisili di daerah terdampak bencana alam atau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
(nur/zul)





