KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Kekosongan kepala desa (kades) yang tersebar di 13 kecamatan wilayah Pamekasan cukup menjadi perhatian. Bahkan, dipastikan tidak akan membiarkan satupun desa tanpa pimpinan, minimal harus ada Pj kades. Hal tersebut diungkapkan Pj Bupati Pamekasan Masrukin, Minggu (5/11/2023.
Menurutnya, pengisian kades bisa dilakukan dengan beberapa upaya. Seperti seleksi tingkat kecamatan. Setelah diverifikasi dan ditelaah secara komprehensif oleh kabupaten tinggal menunggu keputusan akhir sesuai masukan dari berbagai pihak. Ketentuan itu sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Pamekasan.
“Pada prinsipnya, surat keputusan (SK) tidak boleh ada satu hari, kalau tanggal 9 November habis jabatan, maka tanggal itu harus ada SK,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, khusus tahapan seleksi tingkat kabupaten, tidak membentuk tim khusus. Akan tetapi dipercayakan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani tentang pemerintahan desa (pemdes). Yakni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan dan tingkat camat.
“Kriterianya normatif ya, namanya juga pemimpin, harus memenuhi kaidah normal sebagai layaknya aparatur sipil negara (ASN), jadi semua sudut pandang akan dipertimbangkan,” tuturnya.
Dijelaskannya, secara umum ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan bagi pengganti kades definitif. Masing-masing, kecakapan administrasi, kecakapan komunikasi dan lainnya. Namun untuk berbagai pertimbangan tersebut sebenarnya sudah direalisasikan di tingkat kecamatan. Khusus tingkat kabupaten hanya mempertegas kelayakan menjadi pemimpin tingkat desa.
“Sebenarnya sudah difilter di kecamatan, karena kami ingin ASN ini camat yang tau, jadi di kabupaten itu hanya penentu akhir saja, jadi yang tau persis ya pak camat. Sehingga. usulanya masih ada di camat dan di DPMD,” jelasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto





