Pj Bupati Pamekasan Klaim Raperda Pemdes untuk Pertegas Masa Jabatan Kades

News42 views

KABAR MADURA | Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk mempertegas 8 tahun masa jabatan kepala desa ata kades.

Masrukin mengatakan, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pamekasan terhadap raperda itu sangat berarti baginya. Sebab akan menambah semakin sempurnanya regulasi yang akan mengatur ratusan desa yang tersebar di 13 kecamatan.

“Yang utama dalam raperda itu adalah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi 8 tahun. Kemudian periodenya, dari tiga periode saat ini menjadi dua periode,” ungkapnya usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Pamekasan, Rabu (18/12/2024).

Mantan sekretaris DPRD Pamekasan itu menilai, untuk pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pemdes itu belum terlambat. Mengingat, undang-undang di atasnya masih dikeluarkan pada tahun ini. Selain memang untuk mempertegaskan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintah desa, terlebih bisa mendorong lahirnya desa mandiri dan lainnya.

“Jadi disesuaikan dengan peraturan di atas. Jika tidak diubah, maka perda sebelumnya tidak bisa diterapkan. Padahal perpanjangan masa jabatan kades sudah diterapkan,” terangnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ali Masykur mengungkapkan, raperda itu akan menjadi sandaran pelaksanaan dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa. Tentu, menurutnya, adanya undang-undang di atasnya menjadi faktor lahirnya raperda yang baru, utamanya dalam masa jabatan dan periode kepemimpinan seorang kades.

“Ini raperda turunan dari Undang-Undang Desa itu,” tuturnya. (rul/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *