Polda Jatim Periksa 3 Broker terkait Dugaan Kasus Korupsi di Dinas PUPR Sampang

Berita, Headline1,205 views

KABAR MADURA | Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengebut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sasarannya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.

“Penyidik sedang memeriksa 10 orang saksi dari direktur dan pelaksana CV,” kata Kombes Dirmanto, Selasa (7/5/2024).

Selain itu, kata Kombes Dirmanto, tim penyidik juga akan meminta keterangan para saksi ahli, di antaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli kostruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

“Saksi ahli BPKB kita perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini,” ujar Kombes Dirmanto.

Sedangkan saksi ahli dari ITS, lanjut Kombes Dirmanto, akan diminta keterangannya untuk uji termasuk hasil volume pekerjaan.

Baca Juga:  Dinas PUPR Sampang Galakkan Aksi Bersih-bersih di Dam Baruh

“Hari ini Selasa (7/5/2024), penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang berperan sebagai broker (pencari CV) untuk dimintai keterangan,”tambah Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, ketiga broker ini diperiksa karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.

Terkait beredarnya surat panggilan polisi untuk saksi yang tertulis tersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan hal itu tidak benar.

Bahkan saat ini, terangnya, sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan polisi yang telah diubah dari terlapor menjadi tersangka tersebut.

“Hari ini kami juga akan menelusuri surat panggilan yang diubah dari terlapor menjadi tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media,” kata Kombes Dirmanto.

Ia menegaskan, surat panggilan yang beredar luas di masyarakat dan media tersebut diduga telah diubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Hadirkan Suasana Baru, FMPK Gembleng Calon Kader di Wisata Bukit Kehi

“Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka, tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,” tegas Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim meminta kepada awak media dan masyarakat untuk mendukung Polri dalam hal ini Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.

“Kami mohon publik termasuk rekan-rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten, dalam hal ini agar tidak terjadi informasi hoaks atau menyesatkan,” tegas Kombes Dirmanto.

Dirmanto juga menegaskan, siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini nantinya akan dipanggil sebagai saksi guna dimintai keterangan.

“Memberantas korupai juga sudah jadi komitmen Polda Jatim, jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke publik,” pungkas Dirmanto.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangani dugaan tindak pidana korupsi Anggaran 2020 (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang. (*/nam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *