Polres Pamekasan Janji Tilang Kendaraan Bermuatan Tanpa Tutup

News96 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (Lalin) dan Angkutan Jalan, utanya kendaraan yang bermuatan pasir maupun galian harus ditutupi terpal. Sebab, sangat membahayakan terhadap pengendara lain. Hanya saja, fakta di lapangan masih banyak kendaraan bermuatan pasir dan batu mengabaikan UU tersebut. 

Kepala Unit (Kanit) Turjawali Polres Pamekasan Sutikno mengaku, sudah mengimbau dan melarang setiap sopir dump truk dan sejenisnya  agar menutupi bak muatan sesuai UU. Tujuannya, tidak lain hanya untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengendara lain ketika melintas di jalan raya yang juga dilalui kendaraan bermuatan pasir maupun batu. 

“Kami sudah terapkan imbauan dengan jenis tatap muka maupun melalui media online,” ujarnya kepada Kabar Madura, Senin (18/9/2023). 

Baca Juga:  Validasi Data Lambat, Bantuan Pangan di Pamekasan Belum Terealisasi 100 Persen

Menurutnya, imbauan terhadap masyarakat yang bekerja sebagai sopir kendaraan bermuatan pasir dan batu hingga saat ini masih berlanjut. Yakni, diterapkan setiap bulan sekali. Secara umum, cukup sulit untuk mengatasi persoalan ketertiban pengguna lalin berupa kendaraan bermuatan pasir dan batu menaati UU.  

“Karena tidak ada sanksi bagi setiap kendaraan bermuatan pasir maupun batu tanpa penutup bak. Apalagi, para petugas di lapangan masih menunggu atasan untuk menindak, apalagi lantaran sistem sebelumnya menggunakan e-Tilang,” ucapnya. 

Pihaknya menuturkan, penindakan tegas bagi dump truk dan sejenisnya yang bermuatan pasir dan batu tanpa penutup bisa di berlakukan. Sebab sudah jelas sangat membahayakan terhadap pengendara lain. Apalagi, saat ini penetapan sistem tilang kembali ke manual. Selain itu, dasar penindakan tegas lantaran keselamatan pengendara harus diutamakan. 

Baca Juga:  Legislatif: Mr Ball dan Lotus Harus Ditutup Permanen!

“Untuk saat ini, bagi setiap pelanggar akan di sanksi sesuai dengan hasil sidang,” tegasnya. 

Iqbal salah satu pengendara sepeda motor mengaku, sangat terganggu dengan adanya kendaraan bermuatan pasir dan batu tanpa tutup bak. Sebab, denu dari muatan tersebut kerap kali mengenai mata pengendara sepeda motor. “Dump truk bermuatan pasir tanpa di tutup bak ini sangat membahayakan bagi setiap pengendara,” keluhnya. 

Pewarta: KM71

Redaktur: Totok Iswanto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *