Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (Lalin) dan Angkutan Jalan, utanya kendaraan yang bermuatan pasir maupun galian harus ditutupi terpal.
Tilang Kendaraan Bermuatan Tanpa Tutup
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





