KABAR MADURA | Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dari luar Madura. Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, yang dijadikan sebagai tempat transit. Tersangka diamankan dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 498,88 gram.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, ratusan gram sabu itu telah dibagi dalam enam klip poket yang siap edar. Tersangka berinisial IN (46) asal Lumajang itu terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Narkoba yang diamankan jaringan antar pulau Sumatera-Jawa-Jakarta-Madura. Terancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya, Rabu (17/1/2023).
Selanjutnya, kata Dani, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, tes urine, mengirim BB ke Polda Jatim, melakukan pengembangan perkara untuk pengungkapan jaringan, dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
“Jaringan ini masih terus kami dalami dan kami akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga tuntas,” tegasnya.
Sekadar diketahui, pada 2023 terdapat 68 kasus narkoba yang berhasil terungkap dengan 98 tersangka. Sementara BB yang diamankan sabu-sabu 195,64 gram, ecstasy lima butir, ganja, 2.380 gram, dan pil 2.529 butir.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





